"Berdasarkan informasi yang diperoleh dari bagian piket Reskrim Polrestabes," ungkap Nurman.
Lembaga Bantuan Hukum Apik Makassar, Nur Akifah yang dikonfirmasi terpisah membenarkan Sari Wahyuni masih ditahan di Mapolrestabes Makassar.
"Masih (ditahan). Dia kenal pasal 214," kata Akifah.
Kontributor : Muhammad Aidil
Baca Juga:Ganjar Ajak Pendemo Dangdutan, Lagu Losdol Cairkan Suasana