Keluarga Aksa Mahmud Siap Hadapi Gugatan QNB, Erwin: Biasa Dalam Bisnis

Pemberitaan di media daring disebut terlalu berlebihan

Muhammad Yunus
Rabu, 07 Oktober 2020 | 08:33 WIB
Keluarga Aksa Mahmud Siap Hadapi Gugatan QNB, Erwin: Biasa Dalam Bisnis
Erwin Aksa. [Antara]

Penggugat menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi) atas akta-akta jaminan.

Penggugat meminta menghukum para tergugat baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk membayar seluruh kewajibannya kepada penggugat sejumlah USD 352.906.689,53 (untuk Fasilitas A) dan USD 131.512.474,23 (untuk Fasilitas B) ditambah bunga sebesar 6,3693 persen per tahun.

Jika dikonversi ke rupiah, dengan kurs saat ini sekitar Rp 14.500 per USD 1, maka fasilitas A sebesar Rp 5,1 triliun. Sementara untuk fasilitas B sebanyak Rp 1,9 triliun.

Sehingga total yang harus dibayarkan tergugat jika putusan pengadilan memenangkan tergugat adalah sekitar Rp 7 triliun.

Baca Juga:Hakim Positif Corona, PN Jakarta Pusat Tetap Gelar Sidang Seperti Biasa

Dalam petitum, penggugat meminta jumlah ini harus mulai dibayarkan terhitung sejak 31 Agustus 2020 hingga tanggal dilunasinya seluruh kewajiban pembayarannya tersebut kepada penggugat.

Penggugat menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang dijatuhkan dalam perkara ini.

Penggugat menyatakan bahwa putusan ini harus dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad). Meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi serta perlawanan (verzet).

Penggugat memerintahkan turut tergugat untuk mematuhi putusan perkara ini.

"Menghukum para tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini," tulis petitum di halaman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga:Satu Hakim Positif Corona, PN Jakarta Pusat Tetap Gelar Persidangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini