Founder Bosowa Aksa Mahmud Digugat Rp 7 Triliun

Selain HM Aksa Mahmud, QNB juga menggugat Erwin Aksa, Sadikin Aksa, dan Muhammad Subhan Aksa. Turut tergugat Mark Supreme Limited.

Muhammad Yunus
Selasa, 06 Oktober 2020 | 17:49 WIB
Founder Bosowa Aksa Mahmud Digugat Rp 7 Triliun
Erwin Aksa. [Antara]

SuaraSulsel.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima surat gugatan Qatar National Bank Q.P.S.C. formerly S.A.Q. terhadap Founder Bosowa Aksa Mahmud, bersama tiga putranya.

Seperti yang dijelaskan dalam informasi detail perkara Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Jakarta Pusat. Diakses suarasulsel.id Senin 5 Oktober 2020, Pukul 23.00 Wita.

Dalam SIPP disebutkan, data umum klasifikasi perkara adalah wanprestasi. Dengan nomor perkara 562/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst. Tanggal Surat 5 Oktober 2020.

Kuasa hukum penggugat adalah Vebranto Yudo Kartiko. Status perkara penunjukan juru sita.

Baca Juga:Hak Suara Tak Dianggap Jadi Alasan Bosowa Walkout di RUPSLB Bank Bukopin

Selaku tergugat adalah HM Aksa Mahmud, Erwin Aksa, Sadikin Aksa, dan Muhammad Subhan Aksa. Turut tergugat Mark Supreme Limited.

Adapun isi petitum atau hal yang dimintakan penggugat adalah menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Penggugat menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi) atas akta-akta jaminan.

Penggugat meminta menghukum para tergugat baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk membayar seluruh kewajibannya kepada penggugat sejumlah USD 352.906.689,53 (untuk Fasilitas A).

Dan USD 131.512.474,23 (untuk Fasilitas B) ditambah bunga sebesar 6,3693 persen per tahun.

Baca Juga:RUPSLB Bank Bukopin Diwarnai Interupsi dan Aksi Walkout Bosowa

Jika dikonversi ke rupiah, dengan kurs saat ini sekitar Rp 14.500 per USD 1, maka fasilitas A sebesar Rp 5,1 triliun. Sementara untuk fasilitas B sebanyak Rp 1,9 triliun.

Sehingga total yang harus dibayarkan tergugat jika putusan pengadilan memenangkan tergugat adalah sekitar Rp 7 triliun.

Dalam petitum, penggugat meminta jumlah ini harus mulai dibayarkan terhitung sejak 31 Agustus 2020 hingga tanggal dilunasinya seluruh kewajiban pembayarannya tersebut kepada penggugat.

Penggugat menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang dijatuhkan dalam perkara ini.

Penggugat menyatakan bahwa putusan ini harus dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad). Meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi serta perlawanan (verzet).

Penggugat memerintahkan turut tergugat untuk mematuhi putusan perkara ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini