Founder Bosowa Aksa Mahmud Digugat Rp 7 Triliun

Selain HM Aksa Mahmud, QNB juga menggugat Erwin Aksa, Sadikin Aksa, dan Muhammad Subhan Aksa. Turut tergugat Mark Supreme Limited.

Muhammad Yunus
Selasa, 06 Oktober 2020 | 17:49 WIB
Founder Bosowa Aksa Mahmud Digugat Rp 7 Triliun
Erwin Aksa. [Antara]

SuaraSulsel.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima surat gugatan Qatar National Bank Q.P.S.C. formerly S.A.Q. terhadap Founder Bosowa Aksa Mahmud, bersama tiga putranya.

Seperti yang dijelaskan dalam informasi detail perkara Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Jakarta Pusat. Diakses suarasulsel.id Senin 5 Oktober 2020, Pukul 23.00 Wita.

Dalam SIPP disebutkan, data umum klasifikasi perkara adalah wanprestasi. Dengan nomor perkara 562/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst. Tanggal Surat 5 Oktober 2020.

Kuasa hukum penggugat adalah Vebranto Yudo Kartiko. Status perkara penunjukan juru sita.

Baca Juga:Hak Suara Tak Dianggap Jadi Alasan Bosowa Walkout di RUPSLB Bank Bukopin

Selaku tergugat adalah HM Aksa Mahmud, Erwin Aksa, Sadikin Aksa, dan Muhammad Subhan Aksa. Turut tergugat Mark Supreme Limited.

Adapun isi petitum atau hal yang dimintakan penggugat adalah menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Penggugat menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi) atas akta-akta jaminan.

Penggugat meminta menghukum para tergugat baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk membayar seluruh kewajibannya kepada penggugat sejumlah USD 352.906.689,53 (untuk Fasilitas A).

Dan USD 131.512.474,23 (untuk Fasilitas B) ditambah bunga sebesar 6,3693 persen per tahun.

Baca Juga:RUPSLB Bank Bukopin Diwarnai Interupsi dan Aksi Walkout Bosowa

Jika dikonversi ke rupiah, dengan kurs saat ini sekitar Rp 14.500 per USD 1, maka fasilitas A sebesar Rp 5,1 triliun. Sementara untuk fasilitas B sebanyak Rp 1,9 triliun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini