SuaraSulsel.id - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulsel Kombes Ibrahim Tompo menjelaskan, polisi belum memberikan rekomendasi atau izin mengenai aksi unjuk rasa buruh di Kota Makassar. Baik melakukan demonstrasi maupun kegiatan yang sifatnya mengumpulkan banyak orang.
Menurut Ibrahim, tidak diberikannya izin untuk melakukan unjuk rasa tersebut, mempertimbangkan aspek keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dan keselamatan umum masyarakat. Mengenai penularan Covid-19.
Apalagi, sampai saat ini virus corona masih terus mewabah.
"Kita himbau sebaiknya untuk tidak berkumpul. Serta menerapkan protokol kesehatan. Demi keselamatan banyak orang," kata Ibrahim, Senin (5/10/2020).
Baca Juga:5 Kerugian dan Ancaman UU Cipta Kerja untuk Perempuan
Jelang mogok massal yang rencananya akan dilakukan organisasi buruh pada tanggal 6, 7 dan 8 Oktober 2020, Batalyon A Pelopor Sat Brimob Polda Sulsel menggelar apel pengecekan peralatan dan personel di Halaman Mako Batalyon A Pelopor.
Apel pengecekan ini dilaksanakan, terkait penolakan UU Cipta Kerja dan pemutusan hubungan kerja akibat Covid-19 di Kota Makassar.
Apel pengecekan dipimpin Komandan Satuan Brimob Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Muhammad Anis. Diikuti oleh 3 SSK (Satuan Setingkat Kompi) Pasukan Anti Huru Hara (PHH). Serta 3 Tim Anti Anarkis Batalyon A Pelopor.
Organisasi buruh di Kota Makassar akan melakukan aksi demonstrasi dengan mogok kerja selama tiga hari secara berturut-turut. Merespons pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Andi Mallanti mengatakan, buruh di Kota Makassar akan melakukan aksi demo di sejumlah titik di Kota Makassar, mulai Selasa 6 hingga 8 Oktober 2020.
Baca Juga:Polda Sumut Siagakan 7.000 Personel Antisipasi Demo Buruh
"Mulai besok sampai tanggal 8. Tiga hari berturut-turut demo. Mogok kerjanya bervariasi. Aksi mulai biasa jam 9," kata Andi Mallanti.
Sadan Atlan, Anggota Pengurus Koordinator Perguruan Tinggi Ikatan Pelajar Pelajar Indonesia Luwu Raya (PKPT IPMIL Raya) Universitas Kristen Indonesia Paulus Makassar mengatakan, UU Cipta Kerja yang disahkan DPR RI mengancam sektor lingkungan hidup dan pertanahan.
"Berpotensi melegalkan perampasan lahan. Karena itu kami tolak," kata Sadan Atlan kepada wartawan.
Dia mengatakan, lahan untuk proyek prioritas pemerintah dan proyek strategis nasional dapat diambil pemerintah dengan mudah. Untuk diserahkan kepada pihak swasta.
UU ini juga mengandung sistem easy hiring but easy firing. Misalnya ketentuan mengenai pekerja kontrak dan outsourcing yang dilonggarkan secara drastis.
"Menyebabkan pekerja kesulitan mendapatkan kepastian hak untuk menjadi pekerja tetap," ujarnya.