Nasib Pedagang Kecil di Tengah Pandemi, Tidak Bayar Sewa Tempat Disegel

Sebanyak 15 hamparan dan lods di Pasar Sawah disegel Bagian Penertiban dan Keindahan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Makassar Raya

Muhammad Yunus
Kamis, 01 Oktober 2020 | 17:35 WIB
Nasib Pedagang Kecil di Tengah Pandemi, Tidak Bayar Sewa Tempat Disegel
Sebanyak 15 hamparan dan lods di Pasar Sawah harus disegel Bagian Penertiban dan Keindahan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Makassar Raya, Kamis (01/10/2020) / Foto : PD Pasar Makassar Raya

SuaraSulsel.id - Sebanyak 15 hamparan dan lods di Pasar Sawah harus disegel Bagian Penertiban dan Keindahan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Makassar Raya, Kamis (01/10/2020).

Berdasarkan berita acara, penyegelan ini dikatakan sesuai Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2004 Tentang Pengurusan Pasar Bab IV Pasal 7 Tentang Jenis Pungutan Jasa, dan Perwali No. 1 Tahun 2004, Bab V Tentang Penyegelan dan Pengambilalihan Tempat Berjualan / Usaha.

Kepala Unit Pasar Sawah Andi Susanto mengatakan, tempat usaha yang disegel sebelumnya sudah disurati. Hingga upaya penyegelan dilakukan, pedagang tidak mengindahkan surat teguran perusahaan.

"Jadi sesuai prosedur kami sudah surati sebanyak tiga kali. Bahkan ada tenggang waktu diberikan. Tapi ternyata memang tidak ada niat untuk melunasi tunggakan sehingga kami terpaksa melakukan penyegelan," ujar Susanto.

Baca Juga:Pacar Lucinta Luna Kangen Banget, 6 Bulan Nggak Ketemu

Beberapa pedagang sempat menanyakan perihal penyegelan tersebut. Namun pengelola tetap membacakan surat berita acara.

Penyegelan ini dipimpin langsung Kepala Bagian Penertiban dan Keindahan PD Pasar Muh. Jaenul. Disaksikan koordinator rehabilitasi, Sahabuddin dan staf Rehabilitadsi, Irmayanti.

Menurut Jaenul penyegelan ini menindaklanjuti perintah direksi. Terkait penegakan dan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Kami lakukan penyegelan sesuai perintah direksi sesuai aturan yang berlaku," ujar Jaenul.

Diharapkan dengan adanya penyegelan ini pedagang bisa taat dan patuh terhadap kewajiban mereka terkait pemakaian tempat berjualan atau usaha di pasar.

Baca Juga:Pandemi Covid-19, 40 Persen Warga Korsel Alami Masalah Kesehatan Mental

"Kami berharap kiranya pedagang bisa taat dan patuh terhadap kewajibannya, karena ada aturan yang mengikat," harapnya.

Lebih lanjut Jaenul mengatakan, pihaknya sudah memberi keringanan namun ternyata tidak diindahkan.

"Kami sebetulnya sudah beri keringanan kalau tidak bisa dilunasi sekaligus kan bisa diangsur. Hanya saja kadang ada beberapa pedagang lalai melakukan kewajibannya," pungkasnya. .

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini