Sutradara Film Somasi Kemendikbud, Telkom, dan TVRI Langgar Hak Cipta

Tiga lembaga ini dituding telah menayangkan, memutilasi, dan memodifikasi film tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan pembuat dan pemegang hak cipta

Muhammad Yunus
Senin, 05 Oktober 2020 | 06:18 WIB
Sutradara Film Somasi Kemendikbud, Telkom, dan TVRI Langgar Hak Cipta

SuaraSulsel.id - Sutradara film Sejauh Kumelangkah (How Far I’ll Go), Ucu Agustin, melayangkan somasi (teguran) kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Televisi Republik Indonesia (TVRI), dan PT Telkom Indonesia (Telkom).

Tiga lembaga ini dituding telah menayangkan, memutilasi, dan memodifikasi film tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan pembuat dan pemegang hak cipta film.

Film Sejauh Kumelangkah yang memenangkan Piala Citra 2019 untuk kategori film dokumenter pendek tersebut ditayangkan dalam program Belajar dari Rumah (BDR) kerja sama Kemendikbud dan TVRI.

Film kemudian juga ditayangkan di platform streaming online TV on-demand UseeTV, program layanan televisi milik Telkom.

Baca Juga:Buka Penyelidikan, KPK Periksa Eks Dirut Anak Perusahaan Telkom

Film Sejauh Kumelangkah berkisah tentang persahabatan dua remaja penyandang disabilitas netra yang tinggal di Amerika Serikat dan Indonesia, serta akses terhadap berbagai layanan publik termasuk akses penyandang disabilitas terhadap pendidikan yang merupakan hak asasi manusia.

Indonesia memiliki populasi penyandang disabilitas netra terbesar kedua di dunia, setelah Ethiopia sehingga Sejauh Kumelangkah diharapkan dapat memberikan awareness lebih kepada masyarakat dan penyandang disabilitas.

Pada Agustus 2018, setelah Sejauh Kumelangkah memenangkan IF/Then shorts Southeast Asia Pitch yang diselenggarakan oleh Tribeca Film Institute (TFI) bekerja sama dengan Docs by The Sea yang dikelola In-Docs, film diproduksi selama lebih dari setahun dengan sumber pembiayaan dana pribadi dan film grant.

Melalui IF/Then shorts SEA film kemudian mendapat kontrak dengan Aljazeera Internasional (AJI - Malaysia) yang mengharuskan film ditayangkan perdana di platform TV Al Jazeera, ekslusif dengan masa hold back 6 bulan.

"Ucu sedang terikat kontrak dengan AJI saat film Sejauh Kumelangkah ditayangkan oleh Kemdikbud di program BDR di TVRI," kata Ucu Agustini dalam rilisnya, Senin (5/10).

Baca Juga:Tenda di Bawah Bintang, Berikan Pengalaman Menonton Film Super Romantis

Ucu mengatakan, pelanggaran bermula ketika seorang staf ahli di Kemendikbud meminta In-Docs (Yayasan Masyarakat Mandiri Film Indonesia) merekomendasikan film dokumenter Indonesia untuk tayangan program BDR Kemendikbud di TVRI.

In-Docs yang juga salah satu executive produser film Sejauh Kumelangkah merekomendasikan—salah satunya, film ini.

In-Docs kemudian berkali meminta draft kontrak/MOU supaya semua pihak bisa secara transparan mengetahui skema kerjasama penayangan film di program Kemendikbud BDR di TVRI, termasuk untuk keperluan memberitahu pihak AJI.

"Tapi tak sekalipun permintaan ditanggapi," kata Ucu.

25 Juni 2020, film Sejauh Kumelangkah tayang di TVRI dalam program BDR Kemendikbud dan juga disiarkan / streaming online di TV on-demand UseeTV, tanpa kontrak, tanpa izin, dan tanpa pemberitahuan kepada In-Docs, terlebih kepada Ucu.

Film bukan hanya telah diberi logo Kemendikbud dan TVRI, tapi juga telah dimutilasi dan dimodifikasi sedemikian rupa hingga pesan dalam film terkait isu disabilitas netra banyak terpotong dan hilang serta tidak tersampaikan dengan baik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini