SuaraSulsel.id - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar Iman Hud mengatakan, sudah memberikan surat panggilan dan teguran tertulis kepada pengelola KFC Jalan Sam Ratulangi, Kota Makassar. Karena menggelar acara yang melanggar protokol kesehatan penanganan Covid-19.
"Mereka ada itikad baik. Untuk klarifikasi kegiatan yang dimaksud," ungkap Iman, Selasa (29/9/2020).
Menurut Iman, pengelola KFC Ratulangi mengaku hanya memfasilitasi tempat. Terkait kegiatan dan bentuk kegiatan yang melanggar protokol kesehatan diluar tanggung jawab mereka.
"Semoga tidak terulang lagi," katanya.
Baca Juga:Wakil Ketua DPRD Tegal Tersangka, DPR: Bagus, yang Diperlukan Ketegasan
Iman mengatakan, setiap hari gugus tugas penanganan Covid-19 aktif melakukan operasi yustisi. Penegakan Perwali Nomor 51 Tahun 2020.
Melaksanakan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Makassar.
Setiap hari tim yang bertugas melaksanakan patroli terdiri atas personil TNI, Polri, Satpol PP, Petugas Damkar, Dishub, dan BPBD.
Darman Samad, General Manager KFC Jalan Sam Ratulangi Kota Makassar menyampaikan permohonan maaf. Karena telah memfasilitasi kegiatan senam yang melibatkan banyak orang di halaman KFC.
Sebelumnya beredar video kegiatan senam pada malam hari yang dihadiri puluhan orang. Acara senam digelar di halaman rumah makan cepat saji KFC Jalan Sam Ratulangi Kota Makassar.
Baca Juga:Komisi II Desak KPU untuk Tegakan Protokol Kesehatan saat Pilkada
Acara senam ini dikritik sejumlah pihak. Karena membuat kerumunan. Selain itu juga terlihat tidak ada pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat dari peserta senam.
- 1
- 2