SuaraSulsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menegaskan kepada empat pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar untuk tidak membawa massa pendukung saat dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon.
Anggota KPU Makassar Gunawan Mashar mengatakan, calon diperingkatkan untuk tidak membawa massa. Sudah disampaikan kepada calon sejak proses pendaftaran.
"Sudah berulang kali kami sampaikan. Ini untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan telah ditentukan," kata Gunawan, Rabu (23/9/2020).
Saat proses pengundian nomor urut masing-masing pasangan calon, KPU juga membatasi rombongan calon untuk menghindari terjadinya kerumunan.
Baca Juga:PSI Usul Warga Bawa Paku Sendiri Dari Rumah saat Pencoblosan
"Paslon dan timnya masing-masing maksimal 10 orang. Serta ada unsur Bawaslu dan Forkopimda. Maksimal dalam ballroom nanti hanya 70 orang. Ruangannya luas, kalau dalam keadaan normal sebelum pandemi, ruangan ini bisa menampung 700 orang," kata Gunawan.
Selain itu, untuk massa yang berada di luar ruangan akan ditindak oleh polisi. Oleh karenanya, KPU memilih Hotel Harper Perintis By Aston, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar sebagai lokasi untuk melakukan pengundian nomor urut calon.
"Itu juga menjadi pertimbangan kami karena lokasinya kan dekat dengan Mapolda. Jadi semakin mempermudah pihak keamanan untuk mengamankan jalannya agenda," jelas Gunawan.
Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Makassar Sri Wahyuningsi menegaskan, paslon yang membawa massa akan diberikan sanksi administrasi.
"Sanksinya paling misalnya teguran, separah-parahnya jangan sampai juga (Pilkada) ditunda toh. Tapi kalau misalkan Bapaslon mengabaikan itu, bahaya juga," tegas Sri.
Baca Juga:Masih Isolasi Covid 19, Heri Amalindo Akan Dapat Nomor Kampanye Sisa
"Kita sudah ingatkan, memang selalu alasannya bakal pasangan calon. Padahal Paslon dan timnya punya kewenangan untuk menghalau mereka. Suruh pulang, dari pada mereka yang dipersoalkan," Sri menambahkan.
Rapat pleno tertutup penetapan pasangan calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Makassar KPU Kota Makassar memutusakan empat pasangan calon. Akan bertarung di Pilkada Kota Makassar.
Empat pasangan calon yang telah ditetapkan KPU Makassar adalah Irman Yasin Limpo - Andi M Zunnun Nurdin Halid, Mohammad Ramdhan Pomanto - Fatmawati Rusdy, Munafri Arifuddin - Abdul Rahman Bando, dan Syamsu Rizal - Fadli Ananda.
"Mulai saat ini kita pakai istilah Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota. Selamat datang pada tahapan berikutnya," kata Ketua KPU Makassar Farid Wajdli, di Kantor KPU Makassar.
Anggota KPU Makassar Gunawan Mashar mengaku, setelah rapat pleno hari ini, telah ditetapkan empat pasangan calon yang resmi untuk mengikuti kontestasi di Pilkada Makassar 2020.
"Setelah semua dokumen pasangan calon diverikasi dan semua melalui tahapan untuk perbaikan, maka hari ini kami (KPU Makassar) telah menetapkan empat pasang calon wali kota dan wali Kota Makassar," kata Gunawan.
Penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang akan bertarung di Pilkada Makassar 2020 dilaksanakan secara tertutup dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Selanjutnya, KPU akan melakukan pengundian nomor urut pasangan calon, Kamis (24/9) besok di Hotel Harper Perintis Kemerdekaan.