"Karena Arab Saudi belum membuka, ya kita belum melakukan apa-apa. Otomatis tidak ada pelayanan," kata dia.
"Tetapi proses pendaftaran bagi jemaah yang mau melaksanakan umroh, silahkan mendaftar di travel penyelenggara perjalanan ibadah umroh yang sudah resmi. Kan kalau mendaftar tidak dipersoalkan, yang belum cuma berangkatnya," kata Kaswad.
Kementerian Agama masih terus melakukan sosialisasi kepada warga yang ingin melaksanakan ibadah umroh.
Sosialisasi tersebut disampaikan melalui Kantor Kemenag di Kabupaten dan Kota. Mulai dari aspek fiqih, ibadah, hingga aspek administrasi.
Baca Juga:Arab Saudi Buka Umrah Secara Bertahap Mulai 4 Oktober
Cara ini ditempuh agar warga yakin, bahwa meskipun ibadah umroh belum diperbolehkan, namun pemberangkatan para jemaah akan langsung dilakukan, apabila telah mendapat persetujuan resmi dari Pemerintah Arab Saudi.
"Kita sudah lakukan secara terus menerus (sosialisasi). Jadi kapan ada kesempatan kita lakukan pembinaan," tutur Kaswad.
Selain itu, kata Kaswad, Kementerian Agama juga masih terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi terkait persoalan ibadah haji dan umroh yang masih tertunda.
Untuk pemberangkatan haji, Kemenag melakukan koordinasi kepada Pemerintah Arab Saudi melalui Direktur Layanan Haji Luar Negeri dan Direktur Layanan Haji dalam Negeri.
Sedangkan, untuk pemberangkatan ibadah umroh dilakukan melalui Direktur Bina Umroh dan Haji Khusus.
Baca Juga:Soal Izin Umrah, Pemerintah Tunggu Pengumuman Arab Saudi
"Jadi koordinasinya itu bukan hanya di Indonesia ya. Ini kebijakan umroh itu terkait dengan warga dunia bukan hanya Indonesia. Di surat edaran yang dikeluarkan melalui kantor berita Arab Saudi itu juga sudah jelas poin-poin, termasuk di dalamnya siapa yang diperbolehkan umroh dan mulai kapan," katanya.