KPU RI Tolak Pemeriksaan Narkoba Pembanding Andi Mirza Riogi

Andi Mirza Riogi maju sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Barru berpasangan dengan petahana Suardi Saleh

Muhammad Yunus
Selasa, 15 September 2020 | 14:59 WIB
KPU RI Tolak Pemeriksaan Narkoba Pembanding Andi Mirza Riogi
Ketua KPU Arief Budiman. (Suara.com/Bagaskara)

SuaraSulsel.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Arief Budiman menegaskan tidak akan menerima hasil pemeriksaan pembanding bakal pasangan calon yang tidak memenuhi syarat (TMS) pencalonan karena positif narkoba.

Arief mengatakan, pemeriksaan pembanding yang dilakukan Bbakal Calon Wakil Bupati Barru Andi Mirza Riogi di Prodia tidak akan diterima KPU.

Hasil pemeriksaan kesehatan dari masing-masing bakal pasangan calon yang diterima oleh petugas penyelenggara KPU ialah berdasarkan hasil pemeriksaan di rumah sakit daerah masing-masing yang sudah ditentukan.

Sebab itu, pemeriksaan pembanding yang ditempuh Andi Mirza Riogi agar dapat lolos pada Pilkada 2020 di Kabupaten Barru tidak akan diterima oleh KPU.

Baca Juga:Amankan Pilkada 2020, Polres Bangka Tengah Kerahkan 450 Personel

"Kalau positif nggak boleh. Nggak, yang memeriksa itu rumah sakit yang sudah ditentukan," kata Arief saat ditemui di Kantor KPU Sulsel, Jalan Andi Pangeran Pettarani, Kota Makassar, Selasa (15/9/2020).

Arief menyebut, sejauh ini kandidat bakal calon yang dinyatakan positif narkoba pada Pilkada 2020 se-Indonesia baru satu orang, yakni Bakal Calon Wakil Bupati Barru Andi Mirza Riogi.

"Seingat saya baru satu orang, itu saja Barru (positif narkoba)," kata dia.

"Nanti saya tunggu laporan tertulisnya saja (Pilkada Barru)," kata Arief.

Andi Mirza Riogi yang diketahui maju sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Barru berpasangan dengan petahana Suardi Saleh.

Baca Juga:243 Cakada Langgar Protokol, Tak Jaga Jarak hingga Kena Corona saat Daftar

Hanya saja, saat dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim pemeriksa yang terdiri dari Ikatan Doktor Indonesia (IDI), Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI), dan Badan Narkotika Nasional (BNN), Andi Mirza Riogi dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan karena positif narkoba.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini