Denda Rp20 Juta Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Mulai Berlaku Hari Ini

Operasi yustisi untuk penegakan protokol kesehatan Covid-19 mulai diterapkan di Kota Makassar

Muhammad Yunus
Senin, 14 September 2020 | 13:22 WIB
Denda Rp20 Juta Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Mulai Berlaku Hari Ini
Apel pasukan bersama TNI, Polri, Kejari Makassar, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP Kota Makassar di lapangan Polrestabes Makassar, Senin (14/9/2020)

SuaraSulsel.id - Operasi yustisi untuk penegakan protokol kesehatan Covid-19 mulai diterapkan di Kota Makassar.

Operasi dimulai dengan menggelar apel pasukan bersama TNI, Polri, Kejari Makassar, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP Kota Makassar di lapangan Polrestabes Makassar, Senin (14/9/2020).

Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin mengatakan, operasi yustisi penegakan protokol kesehatan merupakan perintah langsung Presiden Joko Widodo.

Operasi dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan warga. Dalam mematuhi protokol kesehatan. Hal tersebut tentunya untuk menghindarkan penularan Covid-19.

Baca Juga:Operasi Yustisi, Polisi hingga Tentara Siap Beri Sanksi Pelanggar PSBB DKI

"Penurunan atau melandainya tingkat keterpaparan Covid-19 di Kota Makassar harus dimaknai untuk kita menjadi tegas dalam penegakan protokol kesehatan. Kunci kesuksesan arahan pemerintah pusat ini terkait operasi yustisi ini adalah sinergi kita semua," kata Rudy.

Rudy mengaku tidak menginginkan Kota Makassar kembali melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Untuk itu, ia berharap kesuksesan operasi yustisi dengan meningkatnya kepatuhan masyarakat dan membuat protokol kesehatan menjadi kebiasaan masyarakat.

"Selamat bertugas bapak ibu, jaga kesehatan, lakukan pendekatan secara humanis dan persuasif. Tetapi tegas terhadap protokol kesehatan," jelas Rudy.

Asisten I Kota Makassar M Sabri mengatakan, sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan di Kota Makassar resmi diberlakukan.

Baca Juga:PSBB Jakarta: Kondisi Kritis Ekonomi dan Kesehatan Indonesia

Dua perwali baru yang diterbitkn Pemkot Makassar terkait sanksi tersebut sudah disosialisasikan. Sehingga jika melanggar, maka harus membayar denda.

Besar denda mulai Rp100 ribu untuk perorangan hingga Rp 20 juta untuk badan usaha.

"Dua regulasi baru tersebut yakni Perwali 51/2020 dan Perwali 53/2020. Keduanya mengatur terkait sanksi denda yang tidak tercantum dalam Perwali 36/2020 yang selama ini menjadi acuan penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan di Kota Makassar," katanya.

Ia menambahkan, sanksi denda tersebut akan diberlakukan kepada masyarakat umum, pelaku usaha, hingga pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum.
Sehingga diharapkan seluruh pihak dapat mematuhi protokol kesehatan sesuai yang tercantum dalam perwali.

"Ada beberapa sanksi administratif yang diberikan bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi itu tertuang dalam Pasal 7 Perwali 51/2020. Khusus untuk masyarakat umum, selain teguran lisan, tertulis, dan sanksi sosial, masyarakat juga diancam denda maksimal Rp100 ribu," pungkasnya.

Jokowi: Tidak Ada Tawar-menawar untuk Terapkan Protokol Kesehatan

Kesehatan dan keselamatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 saat ini merupakan hal yang paling penting.

Maka itu, pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat dalam tahapan Pilkada serentak mendatang merupakan hal yang mutlak dilakukan dan tak dapat ditawar.

Hal tersebut kembali ditegaskan Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas soal Pembahasan Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak yang digelar melalui konferensi video dari Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 8 September 2020.

"Keberhasilan kita untuk keluar dari berbagai risiko akibat pandemi adalah jika kita berhasil menangani permasalahan kesehatan. Karena itu, sekali lagi, kedisiplinan penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Pilkada harus dilakukan, ditegakkan, dan tidak ada tawar-menawar," ujarnya.

Kepala Negara selalu mengikuti dan memantau situasi di lapangan terkait tahapan awal Pilkada serentak tahun 2020 ini.

Menurutnya, masih terdapat banyak pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan para bakal pasangan calon. Misalnya masih adanya deklarasi bakal pasangan calon Pilkada yang menggelar konser yang dihadiri oleh ribuan dan mengundang kerumunan atau menghadirkan massa dalam jumlah besar.

"Hal seperti ini saya kira harus menjadi perhatian kita. Situasi itu tidak bisa dibiarkan, sekali lagi tidak bisa dibiarkan," kata Presiden.

Penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi saat ini mesti dilakukan dengan cara baru yang disertai dengan kesadaran untuk menerapkan protokol kesehatan serta kebiasaan-kebiasaan baru dalam rangka melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Untuk itu, Presiden mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama aktif berperan dalam mengingatkan serta mendisiplinkan masyarakat untuk menaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

"Pada kesempatan ini saya minta pada semua pihak, penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu), aparat pemerintah, jajaran keamanan, penegak hukum, TNI dan Polri, serta tokoh masyarakat dan organisasi untuk aktif bersama-sama mendisiplinkan masyarakat dalam mengikuti protokol kesehatan," tuturnya.

Untuk diketahui, dalam sidang kabinet paripurna yang digelar pada Senin, 7 September 2020, kemarin, Presiden Joko Widodo telah meminta jajarannya untuk menyikapi dan mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dari potensi klaster Pilkada serentak mendatang sekaligus meminta tindakan tegas yang harus diberikan terkait hal tersebut.

"Saya minta, ini Pak Mendagri, urusan yang berkaitan dengan klaster Pilkada ini betul-betul ditegasi. Polri juga berikan ketegasan mengenai ini, aturan main di Pilkada. Karena jelas di PKPU-nya (Peraturan KPU) sudah jelas sekali. Jadi saya kira nanti agar betul-betul ini diberikan peringatan keras," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini