Denda Rp20 Juta Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Mulai Berlaku Hari Ini

Operasi yustisi untuk penegakan protokol kesehatan Covid-19 mulai diterapkan di Kota Makassar

Muhammad Yunus
Senin, 14 September 2020 | 13:22 WIB
Denda Rp20 Juta Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Mulai Berlaku Hari Ini
Apel pasukan bersama TNI, Polri, Kejari Makassar, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP Kota Makassar di lapangan Polrestabes Makassar, Senin (14/9/2020)

SuaraSulsel.id - Operasi yustisi untuk penegakan protokol kesehatan Covid-19 mulai diterapkan di Kota Makassar.

Operasi dimulai dengan menggelar apel pasukan bersama TNI, Polri, Kejari Makassar, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP Kota Makassar di lapangan Polrestabes Makassar, Senin (14/9/2020).

Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin mengatakan, operasi yustisi penegakan protokol kesehatan merupakan perintah langsung Presiden Joko Widodo.

Operasi dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan warga. Dalam mematuhi protokol kesehatan. Hal tersebut tentunya untuk menghindarkan penularan Covid-19.

Baca Juga:Operasi Yustisi, Polisi hingga Tentara Siap Beri Sanksi Pelanggar PSBB DKI

"Penurunan atau melandainya tingkat keterpaparan Covid-19 di Kota Makassar harus dimaknai untuk kita menjadi tegas dalam penegakan protokol kesehatan. Kunci kesuksesan arahan pemerintah pusat ini terkait operasi yustisi ini adalah sinergi kita semua," kata Rudy.

Rudy mengaku tidak menginginkan Kota Makassar kembali melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Untuk itu, ia berharap kesuksesan operasi yustisi dengan meningkatnya kepatuhan masyarakat dan membuat protokol kesehatan menjadi kebiasaan masyarakat.

"Selamat bertugas bapak ibu, jaga kesehatan, lakukan pendekatan secara humanis dan persuasif. Tetapi tegas terhadap protokol kesehatan," jelas Rudy.

Asisten I Kota Makassar M Sabri mengatakan, sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan di Kota Makassar resmi diberlakukan.

Baca Juga:PSBB Jakarta: Kondisi Kritis Ekonomi dan Kesehatan Indonesia

Dua perwali baru yang diterbitkn Pemkot Makassar terkait sanksi tersebut sudah disosialisasikan. Sehingga jika melanggar, maka harus membayar denda.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini