Sebut Korban Penembakan Positif Narkoba, LBH Makassar: Polisi Tidak Fokus

Penembakan tiga pemuda di Kota Makassar diduga oleh oknum polisi terus diselidiki. Terbaru, polisi menyebut dua korban penembakan positif narkoba

Muhammad Yunus
Selasa, 01 September 2020 | 18:55 WIB
Sebut Korban Penembakan Positif Narkoba, LBH Makassar: Polisi Tidak Fokus
Ilustrasi senjata api. (Pixabay/slu3org)

SuaraSulsel.id - Penembakan tiga pemuda di Kota Makassar diduga oleh oknum polisi terus diselidiki. Terbaru, polisi menyebut dua korban penembakan positif narkoba.

Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Dua korban penembakan yang disebut positif narkoba adalah Iqbal (22 tahun) dan Amar (18 tahun). Berdasarkan hasil pemeriksaan, saat korban dirawat di rumah sakit.

"Dilakukan pemeriksaan narkoba. Hasil pemeriksaan menunjukkan dia (korban) telah menggunakan narkoba jenis amfetamin," ungkap Ibrahim, Selasa (1/8/2020).

Baca Juga:Fakta Baru Penemuan Mayat Perempuan di Semak-semak Singkawang

Ibrahim menyebut, Propam Polda Sulsel sudah memeriksa 20 orang. Terkait kasus penembakan tiga pemuda tersebut.

Dari 20 orang yang diperiksa, 16 diantaranya anggota polisi. Sedangkan, empat orang adalah warga sipil.

Tujuan pemeriksaan tersebut, untuk mendalami penembakan yang terjadi di Jalan Barukang 3, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, Minggu (30/8/2020).

"Kita memang berusaha mendudukan ini seobjektif mungkin," kata Ibrahim.

Polisi juga sudah menyita 10 senjata api. Untuk selanjutnya dilakukan uji balistik. Agar diketahui senjata yang digunakan menembak.

Polisi juga akan memeriksa prosedur penggunaan senjata di lapangan. Apakah sudah sesuai mekanisme atau tidak.

“Tugas kepolisian itu menggunakan prosedur yang pasti," kata Ibrahim.

Koordinator Bidang Hak Sipil Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Abdul Aziz Dumpa, mengkritik keras pernyataan polisi tersebut. Aziz meminta polisi fokus pada kasus penembakan.

Jika korban terlibat kejahatan lain. Polisi tidak boleh bertindak sewenang-wenang. Menggunakan senjata api.

"Jadi harus dipisahkan. Silahkan sidik kalau memang ada tindak pidana lainnya. Tapi harus juga memberikan rasa keadilan terhadap korban," kata Azis.

Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar AKBP Kadarislam mengungkapkan dua warga yang menjadi korban penembakan ditembak oleh Bripka UM.  Bertugas di Markas Kepolisian Sektor Ujung Tanah. Bripka UM menembak kaki korban menggunakan senjata laras panjang.

"Yang kaki betul, pakai senjata laras. Yang pegang senjata laras panjang itu satu orang aja. Bripka UM dari Polsek Ujung Tanah," kata Kadarislam.

Menurut Kadarislam, dua korban tertembak saat UM melepaskan tembakan peringatan ke arah bawah.

Untuk korban bernama Anjas (23 tahun) yang meninggal dunia. Akibat luka tembakan pada bagian kepala. Kasusnya masih diselidiki Polda Sulsel.

"Autopsi sudah keluar. Iya, bekas peluru (luka Anjas)," kata dia.

Kadarislam menyebut Anjas tertembak saat berada di dekat petugas yang berusaha menahan massa yang mengejar polisi.

"Anjas ikut bersama masyarakat di situ. Kan waktu orang ini ngejar polisi, lempar, Binmasnya di situ juga menahan masyarakat. Jangan, udah stop begitu. Menghalau massa. Di situlah letaknya Anjas bersama Binmas," jelas Kadarislam.

KONTRIBUTOR : MUHAMMAD AIDIL

Kontributor : Muhammad Aidil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini