Pelaku Pembobol 7 ATM di Gorontalo Dibekuk, Begini Modusnya

Teknisi tersebut melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya kejanggaalan pada mesin ATM.

Husna Rahmayunita
Selasa, 04 Agustus 2020 | 22:02 WIB
Pelaku Pembobol 7 ATM di Gorontalo Dibekuk, Begini Modusnya
Ilustrasi pembobol ATM. (Shutterstock)

SuaraSulsel.id - Tim Rajawali Polres Gorontalo Kota berhasil meringkus GP (25), tersangka pembobol tujuh mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Pemuda asal Kabupaten Tanggamus, Lampung tersebut ditangkap di Malang, Jawa Timur pada Senin (27/7/2020).

Wakapolres Gorontalo Kota, Kompol Boby Rahman menuturkan penangkapan tersangka ini berawal dari laporan seorang teknisi mengenai kerusakan di mesin ATM Bank Sulut-Go yang berlokasi di Jalan Jhon Ario Katili (Eks Andalas), Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana.

Teknisi tersebut melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya kejanggaalan pada mesin ATM.

Baca Juga:Kasus Positif Covid-19 Klaster Pemprov Kepri Jadi 13 Orang

"Saat teknisi Bank Sulut-Go melakukan perbaikan, di dalam ATM ditemukan alat untuk menarik uang. Alat tersebut tertinggal di dalam mesin," ujar Boby seperti dikutip dari gopos.id, Selasa (4/8).

Mendapati laporan tersebut, polisi lalu melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman kamera tersembunyi di dalam ATM.

Selanjutnya, dari hasil penyelidikan petugas menemukan rekaman terduga pelaku yang mengarah kepada GP. Saat itu GP berada di dalam ATM bersama seorang perempuan benisial FD.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, GP diketahui berada di derah Malang, Jawa Timur. Polisi kemudian langsung melakukan penangkapan.

"Setelah diamankan oleh Polresta Kota Malang, Tim Resmob yang dipimpin Plt kasat Reskrim Polres Gorontalo kota, AKP Laode Arwansyah langsung melakukan penjemputan terhadap tersangka," sambung Boby.

Baca Juga:Simpan Sabu dalam Anus, Lima Kurir Narkoba Dibekuk di Sekupang

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah besi plat, satu buah obeng yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya serta uang tunai sebesar Rp 2,8 juta 

Sementara tujuh ATM yang sempat dibobol GP terdiri dari 4 ATM milik Bank Sulut-Go dan 3 ATM milik BRI.

Kekinian tersangka meringkuk di tahanan. Atas perbuatannya GP dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini