- Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang pada 25 September 2026.
- Tersangka diduga melakukan pemerasan terkait izin minimarket, perumahan, dan Persetujuan Bangunan Gedung di Gowa.
- Kasus ini melibatkan orang kepercayaan tersangka serta Kepala Dinas Perkimtan yang turut menjadi tersangka.
Rumah tersebut disebut diperoleh menggunakan nama pihak lain dan hanya dibayar sekitar Rp420 juta.
"Saudara HT meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen sebagai syarat persetujuan," kata Ahmad.
Penyidik saat ini juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan aliran dana hasil dugaan korupsi tersebut.
Kasus ini sebelumnya ditangani bersama oleh penyidik Polresta Gowa, Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Kortas Tipidkor Polri. Dalam proses penyidikan, aparat telah memeriksa sekitar 30 saksi dan empat ahli.
Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Kantor Bupati Gowa, rumah jabatan bupati, rumah pribadi bupati, serta rumah mantan Kepala Rumah Tangga Rumah Jabatan Bupati.
Sebelumnya, penyidik Polres Gowa juga telah menetapkan Kepala Dinas Perumahan Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Atas perbuatannya, HT disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, terkait tindak pidana pemerasan oleh pejabat negara.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga: Jalan Aroepala Makassar-Gowa Rampung, Kenapa Belum Dibuka? Ini Alasannya
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Bupati Gowa Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Tarik Rp85 Juta Tiap Gerai Indomaret
-
Ngamuk di Kantor Lurah Karena Bantuan Rp900 Ribu Hilang, Wanita di Makassar Malah Ngaku Bandar Sabu
-
Isu Aliran Rp480 Miliar di Muktamar NU, Gus Ipul Ancam Polisikan 3 Orang
-
Petani Rumput Laut Takalar Naik Kelas! Catat Usaha Lewat HP, Akses Modal Makin Gampang
-
Hadapi Kekeringan, PDAM Makassar Usul Pembangunan Bendung Karet di Sungai Tallo