Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 25 September 2026 | 15:47 WIB
Bupati Kabupaten Gowa Sitti Husniah Talenrang (kiri) didampingi kuasa hukum serta penyidik usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam sekolah SD dan SMP dengan anggaran APBD 2025 senilai Rp16 miliar di depan Kantor Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Rabu (29/7/2026) malam [SuaraSulsel.id/ANTARA]
Baca 10 detik
  • Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang pada 25 September 2026.
  • Tersangka diduga melakukan pemerasan terkait izin minimarket, perumahan, dan Persetujuan Bangunan Gedung di Gowa.
  • Kasus ini melibatkan orang kepercayaan tersangka serta Kepala Dinas Perkimtan yang turut menjadi tersangka.

SuaraSulsel.id - Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT) ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, Jumat, 25 September 2026. 

Siti diduga meminta pungutan terhadap pengembang perumahan. Selain itu, penyidik Kortas Tipidkor Polri juga menemukan adanya dugaan permintaan uang dalam proses pendirian gerai minimarket di Kabupaten Gowa.

Kabagops Kortas Tipidkor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi mengatakan penyidik menemukan fakta adanya permintaan dana sebesar Rp85 juta untuk setiap pendirian gerai Indomaret di wilayah Kabupaten Gowa.

"Penyidik juga menemukan fakta bahwa ada permintaan Rp85 juta untuk setiap pendirian Indomaret di Kabupaten Gowa," ujar Ahmad. 

Dari hasil penyidikan, dana yang terkumpul dari proses tersebut disebut mencapai sekitar Rp850 juta. Sebagian uang itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka HT.

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, pungutan liar, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengurusan perizinan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Gowa.

Selain HT, penyidik juga menetapkan satu orang kepercayaannya berinisial HA sebagai tersangka. 

Menurut penyidik, HA diduga berperan menyampaikan permintaan-permintaan yang berasal dari HT kepada pihak-pihak yang mengurus perizinan.

"Saudara HT mengarahkan proses perizinan dengan menggunakan kedudukan atau jabatannya selaku bupati untuk meminta uang kepada pihak lain, sementara saudara HA menyampaikan permintaan saudara HT," kata Ahmad.

Baca Juga: Jalan Aroepala Makassar-Gowa Rampung, Kenapa Belum Dibuka? Ini Alasannya

Tak hanya dugaan pungutan terhadap minimarket, penyidik juga mengungkap adanya dugaan permintaan uang kepada pengembang perumahan.

Dalam penyidikan, HT diduga memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) untuk meminta uang kepada pengembang dengan perhitungan Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit rumah yang dibangun.

"Penyidik menemukan fakta bahwa saudari HT memerintahkan Kepala Dinas Perkimtan untuk meminta kepada pengembang sekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta per rumah," ujarnya.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan keuntungan dalam bentuk lain. 

Salah satunya terkait pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk perumahan Royal Spring.

Dalam perkara tersebut, HT diduga meminta satu unit rumah mewah dengan potongan harga mencapai 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar.

Load More