Muhammad Yunus
Sabtu, 19 September 2026 | 09:43 WIB
Polisi menyita satu unit alat berat jenis ekskavator di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Selasa (7/4/2026) [Suara.com/ANTARA/HO-Humas Polres Parimo]
Baca 10 detik
  • JATAM Sulteng resmi menggugat Gubernur Sulteng, Kapolda Sulteng, dan Bupati Parigi Moutong ke PTUN Palu.
  • Gugatan tersebut dilayangkan pada Jumat karena ketiga pejabat diduga membiarkan kerusakan lingkungan akibat tambang emas.
  • Aktivitas pertambangan tanpa izin di Kayuboko sejak 2017 tersebut menyebabkan pencemaran serta kerugian bagi warga sekitar.

Sebelum mendaftarkan gugatan, JATAM Sulteng telah menyampaikan surat keberatan kepada ketiga pejabat tersebut pada 7 September 2026.

Dalam petitumnya, JATAM meminta majelis hakim PTUN Palu menyatakan dugaan pembiaran oleh ketiga pejabat tersebut sebagai perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.

JATAM juga meminta para tergugat menjalankan kewenangan masing-masing dalam pengawasan, penertiban dan penegakan hukum serta memfasilitasi pemulihan lingkungan dan mitigasi bencana bagi masyarakat terdampak.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Sulteng Adiman mengatakan Pemprov Sulteng siap menghadapi gugatan tersebut dan membuktikan langkah pengawasan yang telah dilakukan pemerintah terhadap kegiatan pertambangan di Parigi Moutong.

"Kami akan buktikan tindakan yang kami sudah jalankan, sesuai kewenangan yang kami miliki," katanya.

Load More