- Ditreskrimsus Polda Gorontalo menahan pelaku usaha berinisial RP sebagai tersangka kasus tambang emas ilegal di Pohuwato.
- Kasus tersebut terungkap setelah terjadi bencana tanah longsor yang merenggut korban jiwa di lokasi tambang pada Agustus lalu.
- Tersangka RP dijerat undang-undang pertambangan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.
SuaraSulsel.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menetapkan dan menahan pelaku usaha berinisial RP sebagai tersangka pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato.
Direktur Ditreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Maruly Pardede di Gorontalo, mengatakan penanganan perkara tersebut bermula dari tanah longsor di lokasi tambang beberapa pekan lalu yang menyebabkan korban jiwa.
"Pada Minggu (16/8) tim gabungan Subdit I Tipidter Ditreskrimsus bersama personel Satreskrim Polres Pohuwato melakukan penyelidikan, pemasangan garis polisi, serta mengamankan barang bukti di lokasi tambang," kata Maruly, Jumat (4/9).
Lokasi tambang berada di Dam, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Selain mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), tim gabungan mewawancarai keluarga korban longsor yang selamat di tengah aktivitas pertambangan emas tanpa izin tersebut.
Setelah memeriksa sejumlah saksi, penyidik Ditreskrimsus melakukan gelar perkara pada Rabu (2/9) untuk menentukan status hukum RP.
Berdasarkan hasil gelar perkara, RP yang merupakan pelaku usaha dalam kegiatan tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Pada Kamis (3/9), penyidik merampungkan berita acara pemeriksaan (BAP), kemudian memeriksa kesehatan RP di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Gorontalo.
Hasil pemeriksaan menyatakan RP dalam kondisi sehat sehingga penyidik menahannya di Rumah Tahanan Polda Gorontalo.
Baca Juga: Cabai Rawit di Gorontalo Tembus Rp120 Ribu per Kilogram, Petani Ungkap Penyebabnya!
Maruly mengatakan penyidikan masih berlanjut untuk mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga bertanggung jawab dalam kegiatan PETI tersebut.
Ia menegaskan Polda Gorontalo berkomitmen menangani perkara tersebut secara transparan dan profesional, termasuk sebagai upaya menindak aktivitas PETI yang berisiko terhadap keselamatan dan lingkungan.
RP dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Tersangka RP terancam hukuman pidana kurungan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," kata Maruly.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
SPBU Buka 24 Jam hingga Sistem Ganjil-Genap, Pertamina: Antrean BBM di Makassar Mulai Melandai
-
JK Kritik Penanganan Papua: Jangan Cuma Mengandalkan Operasi Keamanan!
-
Holding UMi Jadi Strategi BRI Perluas Akses Keuangan dan Pemberdayaan
-
Begini Aturan Ganjil-Genap Pengisian BBM Subsidi di Sulawesi Selatan
-
Harga Diri Dipertaruhkan! Wali Kota Bakar Semangat PSM Jelang Lawan Arema FC