- Polda Sulteng menangkap dua terduga pelaku asusila anak berinisial NM dan RS di Parigi Moutong.
- Penangkapan dilakukan di Desa Sienjo pada Kamis setelah keduanya mangkir dari dua kali panggilan penyidik.
- Kedua terduga pelaku kini ditahan di Rutan Polda Sulteng dan terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
SuaraSulsel.id - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) mengatakan dua orang berinisial NM dan RS terduga kasus asusila terhadap anak di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) diancam pidana 15 tahun penjara.
"Keduanya disangkakan melanggar Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta ketentuan Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 415 huruf b KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," kata Kanit I Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulteng AKP Siti Elminawati melalui keterangan tertulisnya diterima di Palu, Minggu (30/8).
Ia mengemukakan kedua terduga di amankan polisi pada Kamis (27/8) sekitar Pukul 16.30 Wita di Desa Sienjo, Kecamatan Toribulu. Penangkapan dilakukan setelah penyidik memeriksa korban, saksi, dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dan dokumen pendukung, selain itu penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan untuk mengungkap kasus ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan peristiwa tersebut berlangsung dalam kurun 2023 hingga 2025 di Desa Sienjo.
Salah satu terlapor diduga melakukan persetubuhan terhadap korban, sementara terlapor lainnya diduga melakukan pencabulan.
Polisi juga telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada keduanya, namun panggilan tersebut tidak dipenuhi sehingga polisi melakukan penangkapan sesuai ketentuan hukum.
"Saat ini NM dan RS ditahan di Rutan Polda Sulteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ucap Siti yang juga Peraih Hoegeng Awards 2026 kategori Polisi Pelindung Perempuan dan Anak.
Baca Juga: Detik-detik Banjir Bandang Terjang Parigi Moutong: Puluhan Rumah Tertimbun Lumpur
Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/7/I/2026/SPKT/POLDA SULTENG tanggal 9 Januari 2026.
Berita Terkait
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
Terkini
-
Bejat! 2 Orang di Parigi Moutong Diduga Cabuli Anak Selama Dua Tahun
-
Bupati Enrekang Gabung Gerindra, Ketua Nasdem Sulsel: Jangan Lupa Diri
-
Muktamar NU Memanas, Begini Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU
-
APBD Terancam! Warga Sulteng Tuntut Pusat Segera Cairkan Dana Tambang
-
5.000 Data Warga Palu Digunakan untuk Main Judi Online