- Muhammad Basri alias Om Bas menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik Polda Sulsel terkait dugaan korupsi seragam sekolah.
- Polda Sulsel sebelumnya telah melayangkan dua surat panggilan pemeriksaan kepada Basri namun belum dipenuhi karena ia berada di Kalimantan.
- Kasus korupsi proyek pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp16 miliar di Gowa ini turut melibatkan Pansus DPRD.
SuaraSulsel.id - Muhammad Basri alias Om Bas atau Basri Kajang akhirnya muncul ke hadapan publik.
Namanya viral setelah dikaitkan dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp16 miliar di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Om Basri juga disebut memiliki kedekatan secara personal dengan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Ia saat ini sedang berada di Kalimantan.
Pernyataan tersebut disampaikan Basri melalui sebuah video yang beredar pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Dalam video itu ia memastikan akan bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.
Basri menegaskan tidak memiliki niat menghindari proses hukum yang sedang berjalan.
Ia akan memenuhi panggilan penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulsel dalam waktu dekat.
"Saya menyatakan siap bersikap kooperatif. Dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak mana pun, saya akan memenuhi panggilan polda Sulawesi Selatan dalam waktu dekat, sekitar dua hingga tiga hari ke depan," ungkapnya.
Basri memastikan dirinya siap menjalani seluruh tahapan proses hukum yang berlaku. Ia menegaskan tidak akan melarikan diri ataupun menghindari pemeriksaan.
Baca Juga: Diperiksa 6 Jam Terkait Korupsi Seragam Rp16 M, Bupati Gowa: Silakan Tanya ke Penyidik
"Saya siap menjalani seluruh proses hukum yang berlaku. Saya tidak akan melarikan diri ataupun menghindari proses hukum. Saya akan memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya, sejujur-jujurnya, serta mengikuti seluruh rangkaian pemeriksaan secara terbuka, akuntabel, dan transparan," ucapnya.
Kata Basri, mekanisme hukum merupakan jalan terbaik untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut.
"Biarlah proses hukum berjalan untuk menguji fakta, mengungkap seluruh persoalan secara adil dan berimbang sehingga kebenaran dapat terungkap," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Basri juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Gowa. Ia mengakui namanya telah menimbulkan kegaduhan di tengah publik dalam beberapa waktu terakhir.
"Saya menyadari sepenuhnya bahwa dalam beberapa waktu terakhir nama saya telah menimbulkan kegaduhan, kekecewaan, dan ketidaknyamanan di tengah masyarakat. Atas segala hal yang telah terjadi dan mungkin melukai perasaan banyak pihak, saya memohon maaf dengan tulus," katanya.
Secara khusus, Om Basri juga meminta maaf kepada keluarga besar Bupati Gowa, Husniah Talenrang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
- Keluarga Masuk Daftar Ahli Waris Sengketa Lahan Sriwedari, Wali Kota Solo Respati Ambil Sikap Tegas!
- Sinopsis Revenge, Drama China Terbaru Lu Yu Xiao dan Zhang Ling He di WeTV
- Gegara Ayam Gongso, 413 Siswa dan Guru SMKN 2 Jogja Diduga Keracunan MBG
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Cekcok soal Parkir Rp10 Ribu, Ojol Ditikam Jukir di Samping Mal Ratu Indah
-
Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Pompa Ponton Atasi Kekeringan di Musim Tanam Sela
-
Borong Dua Penghargaan Kemendagri, Gubernur Sulsel Bawa Pulang Insentif Miliaran Rupiah
-
JATAM Gugat Gubernur, Kapolda, dan Bupati Parigi Moutong Terkait Tambang Emas
-
Antrean BBM Mengular di Kendari, Pertamina Tambah Pasokan Hingga 59 Persen