Muhammad Yunus
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:26 WIB
Ketua KONI Provinsi Gorontalo Fikram Salilama (memakai topi putih) saat digiring petugas menuju mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk ditahan Lapas Kelas IIA Gorontalo, Jumat (21/8/2026) [SuaraSulsel.id/ANTARA]
Baca 10 detik
  • Kejati Gorontalo menahan Ketua KONI Fikram Salilama dan tiga tersangka lain pada 21 Agustus 2026.
  • Keempat tersangka diduga melakukan korupsi dana hibah PON XXI tahun 2024 senilai Rp25 miliar.
  • Kasus korupsi dana hibah tersebut mengakibatkan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp2.322.919.275.

Terkait status bendahara KONI yang tidak ikut ditahan, Rafid menegaskan berdasarkan fakta hukum yang ditemukan penyidik, tanggung jawab atas penyimpangan anggaran tersebut berada pada keempat tersangka.

Ia mengatakan Kejati Gorontalo belum melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya tersangka baru. Namun, peluang tersebut tetap terbuka bergantung pada fakta yang terungkap dalam persidangan.

"Pada perkara ini, kami menjerat keempat tersangka dengan menggunakan ketentuan hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yaitu Pasal 603 dan Pasal 604," katanya.

Fikram Salilama diketahui merupakan anggota DPRD Provinsi Gorontalo aktif. Ia ditahan bersama Abdullah Pala selaku Sekretaris Umum KONI, Mohammad Amir Hamzah dari CV Niamal, dan Mohammad Arif Mohi dari CV Rahma.

Load More