Muhammad Yunus
Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:11 WIB
Bibit pohon durian yang dibawa dari Jakarta menuju Papua ditahan di Pelabuhan Makassar padahal dilengkapi dokumen resmi Badan Karantina [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Penumpang bernama Yustitia membawa bibit durian berdokumen karantina dari Jakarta menuju Jayapura menggunakan KM Ciremai.
  • Bibit durian tersebut diturunkan dan ditahan oleh pihak tak dikenal saat kapal bersandar di Pelabuhan Makassar pada 12 Juli 2026.
  • Kepala Balai Karantina Sulsel, Sitti Chadidjah, menyatakan petugasnya bukan pihak yang melakukan penahanan bibit durian tersebut.

Yustitia kemudian memilih turun dari kapal untuk mengikuti proses penyelesaian persoalan tersebut.

Bibit durian yang dibawanya akhirnya disebut ditahan di Pelabuhan Makassar.

Yustitia pun disebut harus menanggung kerugian akibat bibit yang tidak dapat melanjutkan perjalanan bersamanya.

Cerita tersebut kemudian menyebar di media sosial dan memunculkan pertanyaan mengenai prosedur pemeriksaan komoditas tumbuhan yang dibawa penumpang antarpulau.

Apalagi bibit durian tersebut telah diperiksa di pelabuhan sebelumnya dan disebut telah dilengkapi dokumen karantina.

Namun, Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Selatan memastikan petugas mereka bukan pihak yang melakukan penahanan sebagaimana disebut dalam unggahan tersebut.

Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulsel, Sitti Chadidjah mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran setelah informasi tersebut beredar.

"Berdasarkan hasil penelusuran kami petugas yang melakukan penahanan terhadap bibit durian sebagaimana disebutkan dalam unggahan tersebut bukan petugas Karantina Sulawesi Selatan," kata Sitti, Selasa, 11 Agustus 2026.

Ia menjelaskan petugas Karantina Sulawesi Selatan yang bertugas di pelabuhan memiliki identitas resmi yang dapat dikenali.

Baca Juga: Bukan Cuma Enak, Ini Alasan Udang Sulsel Jadi Favorit Orang Jepang

Petugas menggunakan atribut kedinasan dan tanda pengenal resmi Badan Karantina Indonesia ketika menjalankan tugas di lapangan.

"Petugas Karantina Sulawesi Selatan yang bertugas di pelabuhan menggunakan atribut kedinasan dan tanda pengenal resmi Badan Karantina Indonesia," ujarnya.

Menurut Sitti, keberadaan petugas karantina di pelabuhan memang berkaitan dengan pengawasan lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan.

Petugas ditempatkan di area kedatangan maupun keberangkatan untuk melakukan pengawasan sekaligus memberikan informasi kepada masyarakat mengenai layanan karantina.

"Petugas kami juga berada di area kedatangan dan keberangkatan untuk melakukan pengawasan serta memberikan informasi terkait layanan karantina," katanya.

Karena itu, pihak Karantina Sulsel menyatakan masih terbuka untuk menelusuri kejadian tersebut.

Load More