- Kanwil DJBC Sulawesi Selatan menggagalkan penyelundupan 7,8 juta batang rokok ilegal di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, pada 27 Juli 2026.
- Penyelundupan dari Jawa Timur menggunakan dua peti kemas tersebut berhasil dibongkar berkat analisis data intelijen yang tajam.
- Aksi ilegal ini mengakibatkan potensi kerugian negara dari sektor perpajakan mencapai Rp7.570.619.760.
Berdasarkan perhitungan awal, nilai barang dari 7,8 juta batang rokok tersebut diperkirakan mencapai Rp11.618.640.000. Lebih jauh, dampak finansial terhadap penerimaan negara jauh lebih menyakitkan.
Perkiraan total kerugian negara dari sektor perpajakan mencapai Rp7.570.619.760. Angka ini merupakan akumulasi dari Nilai Cukai sebesar Rp5.836.704.000, PPN HT senilai Rp1.150.245.360, serta Pajak Rokok sebesar Rp583.670.400.
Suntikan jutaan batang rokok ilegal ini ke pasar domestik, tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri rokok resmi yang taat pajak, serta melemahkan upaya pengendalian konsumsi rokok di masyarakat.
Jerat Hukum bagi Pelaku
Tindakan penyelundupan ini tidak akan dibiarkan tanpa konsekuensi hukum yang berat. Para pelaku diduga kuat melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Regulasi ini telah diperbarui melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Sebagai langkah administratif dan hukum awal, otoritas Bea Cukai telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan dengan nomor SBP-137/BERSAMA/WBC.174/2026 tertanggal 27 Juli 2026.
Barang bukti jutaan batang rokok tersebut, kini telah disegel dan diamankan di bawah pengawasan negara guna kepentingan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan besar yang mengendalikan pasokan rokok ilegal dari Jawa ke Sulawesi.
Berita Terkait
-
1,4 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan di Kendari: Negara Rugi Miliaran Rupiah!
-
Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Divonis 10 Tahun Penjara
-
Mobil Mewah Ford Mustang GT Milik Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Disita
-
Bea Cukai Makassar Gagalkan Pengiriman Ganja ke Sulawesi Selatan
-
Bea Cukai Musnahkan 1 Juta Batang Rokok Ilegal di Luwu Timur
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kronologi Power Bank Berasap dan Mengeluarkan Percikan Api di Penerbangan Batik Air
-
7,8 Juta Rokok Ilegal Masuk Makassar, Modus Sembunyi di Peti Kemas Berhasil Dibongkar Bea Cukai
-
Saat Rumah Petani Luwu Timur Rata dengan Tanah Demi Ambisi PSN
-
BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan, Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP
-
Di Kepulauan Talaud, Mantri BRI Hadir Dampingi UMKM Tumbuh Berkelanjutan