- Kanwil DJBC Sulawesi Selatan menggagalkan penyelundupan 7,8 juta batang rokok ilegal di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, pada 27 Juli 2026.
- Penyelundupan dari Jawa Timur menggunakan dua peti kemas tersebut berhasil dibongkar berkat analisis data intelijen yang tajam.
- Aksi ilegal ini mengakibatkan potensi kerugian negara dari sektor perpajakan mencapai Rp7.570.619.760.
Berdasarkan perhitungan awal, nilai barang dari 7,8 juta batang rokok tersebut diperkirakan mencapai Rp11.618.640.000. Lebih jauh, dampak finansial terhadap penerimaan negara jauh lebih menyakitkan.
Perkiraan total kerugian negara dari sektor perpajakan mencapai Rp7.570.619.760. Angka ini merupakan akumulasi dari Nilai Cukai sebesar Rp5.836.704.000, PPN HT senilai Rp1.150.245.360, serta Pajak Rokok sebesar Rp583.670.400.
Suntikan jutaan batang rokok ilegal ini ke pasar domestik, tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri rokok resmi yang taat pajak, serta melemahkan upaya pengendalian konsumsi rokok di masyarakat.
Jerat Hukum bagi Pelaku
Tindakan penyelundupan ini tidak akan dibiarkan tanpa konsekuensi hukum yang berat. Para pelaku diduga kuat melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Regulasi ini telah diperbarui melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Sebagai langkah administratif dan hukum awal, otoritas Bea Cukai telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan dengan nomor SBP-137/BERSAMA/WBC.174/2026 tertanggal 27 Juli 2026.
Barang bukti jutaan batang rokok tersebut, kini telah disegel dan diamankan di bawah pengawasan negara guna kepentingan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan besar yang mengendalikan pasokan rokok ilegal dari Jawa ke Sulawesi.
Berita Terkait
-
1,4 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan di Kendari: Negara Rugi Miliaran Rupiah!
-
Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Divonis 10 Tahun Penjara
-
Mobil Mewah Ford Mustang GT Milik Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Disita
-
Bea Cukai Makassar Gagalkan Pengiriman Ganja ke Sulawesi Selatan
-
Bea Cukai Musnahkan 1 Juta Batang Rokok Ilegal di Luwu Timur
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Ahmad Ali: Gelombang Besar Menuju Kemenangan PSI 2029 Dimulai dari Sulteng
-
KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
-
Stadion Sudiang Makassar Disegel, Pembangunan Tribun Selatan Lumpuh!
-
29 ASN Kemensos di Sulsel Masuk Daftar PPATK Terindikasi Judi Online
-
Pemprov Sulsel Minta Kemensos Buka Data Judi Online: Jangan Jadikan Rakyat Korban