M Nurhadi
Minggu, 02 Agustus 2026 | 12:40 WIB
Ilustrasi rokok ilegal berhasil disita oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Baca 10 detik
  • Kanwil DJBC Sulawesi Selatan menggagalkan penyelundupan 7,8 juta batang rokok ilegal di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, pada 27 Juli 2026.
  • Penyelundupan dari Jawa Timur menggunakan dua peti kemas tersebut berhasil dibongkar berkat analisis data intelijen yang tajam.
  • Aksi ilegal ini mengakibatkan potensi kerugian negara dari sektor perpajakan mencapai Rp7.570.619.760.

Berdasarkan perhitungan awal, nilai barang dari 7,8 juta batang rokok tersebut diperkirakan mencapai Rp11.618.640.000. Lebih jauh, dampak finansial terhadap penerimaan negara jauh lebih menyakitkan.

Perkiraan total kerugian negara dari sektor perpajakan mencapai Rp7.570.619.760. Angka ini merupakan akumulasi dari Nilai Cukai sebesar Rp5.836.704.000, PPN HT senilai Rp1.150.245.360, serta Pajak Rokok sebesar Rp583.670.400.

Suntikan jutaan batang rokok ilegal ini ke pasar domestik, tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri rokok resmi yang taat pajak, serta melemahkan upaya pengendalian konsumsi rokok di masyarakat.

Jerat Hukum bagi Pelaku

Tindakan penyelundupan ini tidak akan dibiarkan tanpa konsekuensi hukum yang berat. Para pelaku diduga kuat melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Regulasi ini telah diperbarui melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sebagai langkah administratif dan hukum awal, otoritas Bea Cukai telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan dengan nomor SBP-137/BERSAMA/WBC.174/2026 tertanggal 27 Juli 2026.

Barang bukti jutaan batang rokok tersebut, kini telah disegel dan diamankan di bawah pengawasan negara guna kepentingan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan besar yang mengendalikan pasokan rokok ilegal dari Jawa ke Sulawesi.

Load More