SuaraSulsel.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Makassar bersama tim Gabungan dari Kanwil DJBC Maluku, Kanwil DJBC Sulbagsel dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel telah menggagalkan penyelundupan 2,7 kilogram narkotika golongan I jenis Ganja.
"Dalam joint operasi bersama tim telah dapat menangkap pelaku berinisial S dengan barang bukti hasil penindakan narkotika jenis ganja dengan berat kotor 2,7 kilogram lebih," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Zaeni Rokhman di Makassar, Rabu 24 Januari 2024.
Operasi tersebut, kata Zaeni, berawal dari informasi paket mencurigakan yang diduga merupakan ganja yang rencananya dikirim dari Binjai, Sumatra Utara, kepada penerima di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Atas kecurigaan tersebut, anggota tim segera melakukan koordinasi dengan pihak ekspedisi, dilanjutkan dengan pemeriksaan awal dan memperoleh kesimpulan bahwa satu paket barang tersebut diduga berisi ganja dengan berat kotor 2,749 kilogram.
Selanjutnya, pada Sabtu, 20 Januari 2024 sekira pukul 11:30 Wita, atas temuan dari hasil kesimpulan pemeriksaan awal tersebut, personel melakukan controlled delivery atau pengecekan pengiriman terhadap paket dan sekitar pukul 12.00 WITA kurir JNT Express menyerahkan paket tersebut kepada terduga berinisial S yang mengaku sebagai pemilik barang.
Barang Hasil Penindakan (BHP) dan terduga berinisial S mengaku sebagai pemilik barang dibawa ke Kantor Pelayanan Bea Cukai Makassar untuk dilakukan serah terima ke Tim Ditres Narkoba Polda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Operasi penggagalan penyelundupan dengan pelaksanaan penindakan terhadap barang kategori Narkotika, Psikotropika, dan Prekusor (NPP), sesuai dengan tugas dan fungsi sebagai Community Protector. Bea Cukai Makassar berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan masyarakat melalui pengawasan untuk mencegah peredaran barang-barang ilegal di Indonesia.
Dalam hal ini, bukan hanya penyalahgunaan narkotika dan pengedar yang menjadi sasaran, melainkan juga elemen-elemen jaringan peredaran narkotika yang saat ini terus dikembangkan.
Berkenaan dengan hasil penindakan tersebut, terhadap pelaku yang secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram.
Baca Juga: Seniman Muda Luwu Timur Lukis Kisah Nyata, Uang Panai Halangi Pernikahan Sahabat
Maka dapat dikenakan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun atau paling berat hukuman mati. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Misteri Kematian Mahasiswa UNG Saat Diksar: Kuburan Digali, 8 Sampel Diambil
-
Edukasi ABCDE: Cara Mudah Kenali Gejala Kanker Kulit Sejak Dini
-
Warga Samalona Hemat Rp2,7 Juta per Bulan Berkat SuperSUN
-
Dulu Dipenjara, Sekarang Jadi Juragan Kosmetik Ilegal! Influencer Ini Kembali Berulah
-
Mamuju Diterjang Banjir! BPBD Sulbar Siagakan Tim Reaksi Cepat