SuaraSulsel.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Makassar bersama tim Gabungan dari Kanwil DJBC Maluku, Kanwil DJBC Sulbagsel dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel telah menggagalkan penyelundupan 2,7 kilogram narkotika golongan I jenis Ganja.
"Dalam joint operasi bersama tim telah dapat menangkap pelaku berinisial S dengan barang bukti hasil penindakan narkotika jenis ganja dengan berat kotor 2,7 kilogram lebih," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Zaeni Rokhman di Makassar, Rabu 24 Januari 2024.
Operasi tersebut, kata Zaeni, berawal dari informasi paket mencurigakan yang diduga merupakan ganja yang rencananya dikirim dari Binjai, Sumatra Utara, kepada penerima di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Atas kecurigaan tersebut, anggota tim segera melakukan koordinasi dengan pihak ekspedisi, dilanjutkan dengan pemeriksaan awal dan memperoleh kesimpulan bahwa satu paket barang tersebut diduga berisi ganja dengan berat kotor 2,749 kilogram.
Selanjutnya, pada Sabtu, 20 Januari 2024 sekira pukul 11:30 Wita, atas temuan dari hasil kesimpulan pemeriksaan awal tersebut, personel melakukan controlled delivery atau pengecekan pengiriman terhadap paket dan sekitar pukul 12.00 WITA kurir JNT Express menyerahkan paket tersebut kepada terduga berinisial S yang mengaku sebagai pemilik barang.
Barang Hasil Penindakan (BHP) dan terduga berinisial S mengaku sebagai pemilik barang dibawa ke Kantor Pelayanan Bea Cukai Makassar untuk dilakukan serah terima ke Tim Ditres Narkoba Polda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Operasi penggagalan penyelundupan dengan pelaksanaan penindakan terhadap barang kategori Narkotika, Psikotropika, dan Prekusor (NPP), sesuai dengan tugas dan fungsi sebagai Community Protector. Bea Cukai Makassar berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan masyarakat melalui pengawasan untuk mencegah peredaran barang-barang ilegal di Indonesia.
Dalam hal ini, bukan hanya penyalahgunaan narkotika dan pengedar yang menjadi sasaran, melainkan juga elemen-elemen jaringan peredaran narkotika yang saat ini terus dikembangkan.
Berkenaan dengan hasil penindakan tersebut, terhadap pelaku yang secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram.
Baca Juga: Seniman Muda Luwu Timur Lukis Kisah Nyata, Uang Panai Halangi Pernikahan Sahabat
Maka dapat dikenakan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun atau paling berat hukuman mati. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Basarnas Makassar Kerahkan KN SAR Kamajaya Cari Korban KMP Virgo Transport 8
-
Penampakan SPBU Modular di CPI Makassar, Mulai Beroperasi Hari Ini
-
Pertamina Janji Dua Hari ke Depan Kondisi SPBU di Makassar Normal
-
BPH Migas Beberkan Alasan SPBU di Makassar Terus Diserbu Warga
-
Asal Bakar Rumput, 80 Hektare Hutan Produksi di Kolaka Timur Ludes