SuaraSulsel.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Malili, Sulawesi Selatan, memusnahkan 1.086.950 batang rokok ilegal pada Selasa (7/11). Nilai rokok ilegal tersebut mencapai Rp1 miliar.
Pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan Oktober 2022 hingga Oktober 2023 itu dilakukan di halaman Kantor Bea Cukai Malili.
Kepala Kantor Bea Cukai Malili Firman Bunyamin mengatakan, rokok ilegal tersebut disita dari lima kabupaten dan satu kota yang menjadi wilayah kerja KPPBC Malili.
"Rokok ilegal ini disita dari Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, Toraja dan Kabupaten Toraja Utara," ujarnya.
Firman menjelaskan, dasar pemusnahan barang ilegal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
"Pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah beredarnya rokok ilegal di masyarakat," katanya.
Sementara itu, Bupati Luwu Timur Budiman bersama unsur Forkopimda yang hadir dalam pemusnahan itu menyampaikan agar masyarakat dapat diberikan sosialisasi untuk tidak membeli atau menjual rokok ilegal.
"Kita berharap selain penindakan, masyarakat baik sebagai konsumen ataupun pedagang agar kiranya dimasifkan sosialisasi agar mereka paham akan pentingnya cukai untuk negeri," ucapnya.
Bea Cukai Malili Tingkatkan Penindakan Rokok Ilegal
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Malili, Sulawesi Selatan, meningkatkan penindakan terhadap rokok ilegal. Hal ini terlihat dari meningkatnya jumlah rokok ilegal yang disita pada periode Oktober 2022 hingga Oktober 2023.
Pada periode tersebut, KPPBC Malili menyita sebanyak 1.086.950 batang rokok ilegal. Jumlah ini meningkat 310% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang hanya menyita sebanyak 274 ribu batang rokok ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Malili Firman Bunyamin mengatakan, peningkatan penindakan ini dilakukan untuk melindungi industri rokok legal dan penerimaan negara dari sektor cukai.
"Rokok ilegal sangat merugikan negara karena tidak membayar cukai," ujarnya.
Firman menjelaskan, rokok ilegal biasanya dijual dengan harga yang lebih murah daripada rokok legal. Hal ini dapat menyebabkan masyarakat beralih mengonsumsi rokok ilegal.
"Rokok ilegal juga dapat membahayakan kesehatan karena kualitasnya yang tidak terjamin," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Tak Kuat Gaji PPPK, Bolehkah Pemda Berhentikan Pegawai? Ini Penjelasan Resmi BKN
-
Pemkab Kolaka Sewa 6 Pesawat Wings Air 2,7 Miliar untuk Calon Haji 2026
-
Gubernur Sulsel: Permudah Penempatan ASN Berkualitas
-
DPRD Sulsel Rekomendasikan Tambang Emas di Enrekang Ditutup
-
Wali Kota Makassar Tegaskan SPMB 2026 Anti Curang, Sistem Canggih dan Transparan