SuaraSulsel.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Malili, Sulawesi Selatan, memusnahkan 1.086.950 batang rokok ilegal pada Selasa (7/11). Nilai rokok ilegal tersebut mencapai Rp1 miliar.
Pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan Oktober 2022 hingga Oktober 2023 itu dilakukan di halaman Kantor Bea Cukai Malili.
Kepala Kantor Bea Cukai Malili Firman Bunyamin mengatakan, rokok ilegal tersebut disita dari lima kabupaten dan satu kota yang menjadi wilayah kerja KPPBC Malili.
"Rokok ilegal ini disita dari Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, Toraja dan Kabupaten Toraja Utara," ujarnya.
Firman menjelaskan, dasar pemusnahan barang ilegal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
"Pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah beredarnya rokok ilegal di masyarakat," katanya.
Sementara itu, Bupati Luwu Timur Budiman bersama unsur Forkopimda yang hadir dalam pemusnahan itu menyampaikan agar masyarakat dapat diberikan sosialisasi untuk tidak membeli atau menjual rokok ilegal.
"Kita berharap selain penindakan, masyarakat baik sebagai konsumen ataupun pedagang agar kiranya dimasifkan sosialisasi agar mereka paham akan pentingnya cukai untuk negeri," ucapnya.
Bea Cukai Malili Tingkatkan Penindakan Rokok Ilegal
Baca Juga: KPK Usut Pembelian Harta Bernilai Ekonomis Eko Darmanto Melalui Tiga Saksi Ini!
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Malili, Sulawesi Selatan, meningkatkan penindakan terhadap rokok ilegal. Hal ini terlihat dari meningkatnya jumlah rokok ilegal yang disita pada periode Oktober 2022 hingga Oktober 2023.
Berita Terkait
-
Modus Joki IMEI iPhone Terungkap, 42 HP Apple Disita Bea Cukai
-
Bagikan Tips Lolos Bea Cukai: WNA China Diduga Pernah Berbagi Trik Lepas dari Tilang Polisi Modal Rp 500 Ribu
-
Rencana Kebijakan Kemasan Polos Dinilai Bikin Bingung Bedakan Rokok Resmi dengan Ilegal
-
WNA China Bagi Tips Lolos Bea Cukai Selipkan Rp 500 Ribu di Paspor, Begini Kata Kemen Imigrasi
-
Viral! Turis China Bagikan Tips Lolos Jalur Hijau Saat Masuk Indonesia, Selipkan Uang Rp 500 Ribu di Paspor
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
BRI Menang Penghargaan Internasional The Asset Triple A Awards untuk Keuangan Berkelanjutan
-
Libur Lebaran Dongkrak Wisata Lokal, Danau Talaga & Tateli Jadi Favorit Warga
-
Polisi Selidiki Kejanggalan-kejanggalan Kematian Perempuan Asal Toraja di Makassar
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
-
Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?