SuaraSulsel.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Malili, Sulawesi Selatan, memusnahkan 1.086.950 batang rokok ilegal pada Selasa (7/11). Nilai rokok ilegal tersebut mencapai Rp1 miliar.
Pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan Oktober 2022 hingga Oktober 2023 itu dilakukan di halaman Kantor Bea Cukai Malili.
Kepala Kantor Bea Cukai Malili Firman Bunyamin mengatakan, rokok ilegal tersebut disita dari lima kabupaten dan satu kota yang menjadi wilayah kerja KPPBC Malili.
"Rokok ilegal ini disita dari Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, Toraja dan Kabupaten Toraja Utara," ujarnya.
Firman menjelaskan, dasar pemusnahan barang ilegal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
"Pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah beredarnya rokok ilegal di masyarakat," katanya.
Sementara itu, Bupati Luwu Timur Budiman bersama unsur Forkopimda yang hadir dalam pemusnahan itu menyampaikan agar masyarakat dapat diberikan sosialisasi untuk tidak membeli atau menjual rokok ilegal.
"Kita berharap selain penindakan, masyarakat baik sebagai konsumen ataupun pedagang agar kiranya dimasifkan sosialisasi agar mereka paham akan pentingnya cukai untuk negeri," ucapnya.
Bea Cukai Malili Tingkatkan Penindakan Rokok Ilegal
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Malili, Sulawesi Selatan, meningkatkan penindakan terhadap rokok ilegal. Hal ini terlihat dari meningkatnya jumlah rokok ilegal yang disita pada periode Oktober 2022 hingga Oktober 2023.
Pada periode tersebut, KPPBC Malili menyita sebanyak 1.086.950 batang rokok ilegal. Jumlah ini meningkat 310% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang hanya menyita sebanyak 274 ribu batang rokok ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Malili Firman Bunyamin mengatakan, peningkatan penindakan ini dilakukan untuk melindungi industri rokok legal dan penerimaan negara dari sektor cukai.
"Rokok ilegal sangat merugikan negara karena tidak membayar cukai," ujarnya.
Firman menjelaskan, rokok ilegal biasanya dijual dengan harga yang lebih murah daripada rokok legal. Hal ini dapat menyebabkan masyarakat beralih mengonsumsi rokok ilegal.
"Rokok ilegal juga dapat membahayakan kesehatan karena kualitasnya yang tidak terjamin," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Gubernur Sulsel Groundbreaking Pembangunan Rumah Layak Huni di Takalar
-
285 Jiwa di Parigi Moutong Terdampak Gempa
-
Pemprov Sultra Bakal Lelang Kendaraan Dinas, Ini Jadwal dan Cara Ikut
-
Berjuang Hingga Dini Hari, Ojol di Makassar Ungkap Pahitnya Data Pertumbuhan Ekonomi
-
Pria Tega Perintahkan Istri Buang Bayi Masih Diburu Polisi