- Ahli waris memblokade akses proyek Stadion Sudiang Makassar karena sisa ganti rugi belum dibayar.
- Kementerian PU menunda pembangunan stadion hingga sengketa lahan dua hektare tersebut benar-benar tuntas.
- DPR RI dan BPN akan memediasi serta memastikan titik koordinat lahan yang sedang bersengketa.
SuaraSulsel.id - Pembangunan Stadion Sudiang Makassar kembali menghadapi persoalan lahan. Pengerjaan tribun sisi selatan stadion terganggu setelah pihak yang mengaku sebagai ahli waris memblokade akses masuk ke kawasan proyek.
Gerbang menuju lokasi pembangunan bahkan sempat digembok sehingga aktivitas pekerja di bagian tribun selatan tidak dapat berjalan.
Persoalan tersebut bukan sekadar menghambat pengerjaan fisik. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) juga enggan melanjutkan pembangunan apabila persoalan lahan di kawasan tersebut belum benar-benar tuntas.
Saat ini terdapat sengketa mengenai lahan sekitar dua hektare atau 20 ribu meter persegi di kawasan GOR Sudiang.
Pihak yang mengaku sebagai ahli waris, Agus Bustam menyebut masih ada kewajiban pembayaran ganti rugi lahan yang belum diselesaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan.
Agus mengklaim pihaknya telah menerima pembayaran sebesar Rp10 miliar. Namun, menurut dia masih terdapat sisa kewajiban pemerintah sekitar Rp18 miliar.
"Segera bayarkan lokasi kami yang ada di GOR yang sementara dalam pengerjaan karena ini perintah UU karena kami sudah dibayar Rp10 miliar," kata Agus.
Agus mengaku tuntutan pembayaran tersebut memiliki dasar hukum. Ia menyebut kewajiban tersebut berkaitan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Agus juga tidak membantah bahwa Pemprov Sulsel memiliki sertifikat atas lahan yang kini menjadi bagian dari kawasan pembangunan stadion.
Baca Juga: Koper Penumpang Pesawat Tujuan Makassar Berisi Anak Kera Ekor Panjang
Namun, ia menilai sertifikat tersebut tidak lagi dapat dijadikan dasar untuk menguasai lahan setelah adanya putusan pengadilan yang memenangkan pihaknya.
"Saya tidak bantah, betul ada sertifikat atas nama Pemprov, tapi itu kan kalah dengan putusan pengadilan yang inkrah. Sertifikatnya 94, putusan pengadilan saya 2022," ujarnya.
Agus menyebut lahan yang menjadi objek sengketa berada di sisi selatan kawasan GOR Sudiang.
Lokasinya termasuk bagian yang berada agak ke arah timur dan masuk dalam area yang kini digunakan untuk pembangunan tribun selatan Stadion Sudiang.
Polemik tersebut mendapat perhatian Anggota Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras.
Ia mengatakan persoalan lahan harus segera diselesaikan karena pembangunan stadion merupakan proyek yang dikerjakan pemerintah pusat melalui Kementerian PU, sementara persoalan lahannya berada dalam kewenangan Pemprov Sulsel.
Berita Terkait
Terpopuler
- Banyak UMKM Mundur dari Rans Carnival Jogja, Warganet Pasang Badan Bantu Larisin
- Tak Ingin Sakiti Hati Warga Jogja, OM Wawes Pilih Batal Manggung di RANS Carnival
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- Tolak Andrea Bocelli, GPCI Bakal Gelar Konser Besar Galang Dana Palestina
- Konser Andrea Bocelli di Borobudur Tetap Digelar, KIBBM Siapkan Tablig Akbar Penolakan
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Kejahatan Kosmetik di Sulawesi Utara Tertinggi Kedua Nasional
-
10 Pelaku UMKM Difabel di Palu Terima Bantuan Modal Usaha
-
Berapa Harga Jual Maksimal Beras SPHP ? Bulog Awasi Pengoplosan di Kendari
-
Harga Cabai Merah Besar di Jayapura Tembus Rp120 Ribu per Kilogram
-
Gubernur Sulsel Resmikan Jalan Paleteang - Malimpung - Kabere, Akses 800 Ribu Warga Makin Lancar