Muhammad Yunus
Selasa, 14 Juli 2026 | 12:38 WIB
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang memilih walk out dari sidang hak angket di DPRD Kabupaten Gowa, Selasa 14 Juli 2026 [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menghadiri sidang hak angket DPRD Gowa pada Selasa, 14 Juli 2026.
  • Husniah meninggalkan ruang sidang setelah permintaannya agar seluruh pertanyaan Pansus disampaikan secara kolektif ditolak anggota.
  • Sidang berakhir tanpa menghasilkan keterangan apa pun terkait dugaan pelanggaran wewenang yang diselidiki Pansus DPRD Gowa.

Permintaan tersebut tidak dikabulkan.

Anggota Pansus, Yusuf Harun menegaskan tata cara pemeriksaan telah disepakati dalam rapat-rapat sebelumnya. Menurutnya, mekanisme persidangan sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan Pansus.

"Saya kira ini domain Pansus. Pimpinan yang mengatur jalannya acara ini. Kalau pimpinan memberikan persetujuan, itu yang kita lakukan. Kalau tidak diizinkan, ya ini ranahnya Pansus," kata Yusuf.

Ia juga meminta pimpinan tetap berpegang pada mekanisme yang telah disepakati sejak awal agar jalannya sidang tidak berubah di tengah proses pemeriksaan.

"Oleh karena itu, pimpinan, di rapat-rapat sebelumnya kita sudah sepakati tentang metode rapat. Saya sarankan tetap saja pada kesepakatan awal kita," ujarnya.

Tak lama setelah permintaannya ditolak, Husniah memotong pembicaraan pimpinan pansus dan mengatakan tidak bersedia untuk melanjutkan pemeriksaan.

"Izin pimpinan, terima kasih banyak atas apa yang disampaikan rekan-rekan pansus atas apa yang disampaikan. Namun saya mempunyai hak sebagai terperiksa untuk dihargai dan saya sangat menghargai agenda-agenda DPRD, khususnya Pansus. Saya tidak mau semuanya juga berantakan, saya ingin semuanya lancar, namun kita harus saling menghargai satu sama lain. Mohon maaf, saya tidak bisa melanjutkan Pansus ini karena rekan-rekan DPRD tidak memberikan hak saya. Saya mohon izin meninggalkan tempat ini, saya sudah menghadiri sebagai wujud penghargaan saya," ungkapnya sambil berdiri dari kursinya dan meninggalkan ruang sidang bersama tim kuasa hukumnya.

Dengan keluarnya Husniah dari ruang sidang, proses pemeriksaan tidak berlanjut. Pansus pun belum sempat mengajukan satu pun pertanyaan substansial kepada Bupati Gowa.

Diketahui, Husniah dipanggil dalam kapasitas sebagai pihak yang dimintai klarifikasi atas tiga materi yang menjadi objek hak angket DPRD Gowa.

Baca Juga: Polemik Bupati Gowa vs DPRD Memanas, Kerajaan Gowa Beri Peringatan Keras

Ketiganya yakni dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencabutan program beasiswa doktoral, dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis, serta dugaan perselingkuhan dengan eks konsultan politiknya di Pilkada Gowa lalu.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More