- Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menghadiri sidang hak angket DPRD Gowa pada Selasa, 14 Juli 2026.
- Husniah meninggalkan ruang sidang setelah permintaannya agar seluruh pertanyaan Pansus disampaikan secara kolektif ditolak anggota.
- Sidang berakhir tanpa menghasilkan keterangan apa pun terkait dugaan pelanggaran wewenang yang diselidiki Pansus DPRD Gowa.
Permintaan tersebut tidak dikabulkan.
Anggota Pansus, Yusuf Harun menegaskan tata cara pemeriksaan telah disepakati dalam rapat-rapat sebelumnya. Menurutnya, mekanisme persidangan sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan Pansus.
"Saya kira ini domain Pansus. Pimpinan yang mengatur jalannya acara ini. Kalau pimpinan memberikan persetujuan, itu yang kita lakukan. Kalau tidak diizinkan, ya ini ranahnya Pansus," kata Yusuf.
Ia juga meminta pimpinan tetap berpegang pada mekanisme yang telah disepakati sejak awal agar jalannya sidang tidak berubah di tengah proses pemeriksaan.
"Oleh karena itu, pimpinan, di rapat-rapat sebelumnya kita sudah sepakati tentang metode rapat. Saya sarankan tetap saja pada kesepakatan awal kita," ujarnya.
Tak lama setelah permintaannya ditolak, Husniah memotong pembicaraan pimpinan pansus dan mengatakan tidak bersedia untuk melanjutkan pemeriksaan.
"Izin pimpinan, terima kasih banyak atas apa yang disampaikan rekan-rekan pansus atas apa yang disampaikan. Namun saya mempunyai hak sebagai terperiksa untuk dihargai dan saya sangat menghargai agenda-agenda DPRD, khususnya Pansus. Saya tidak mau semuanya juga berantakan, saya ingin semuanya lancar, namun kita harus saling menghargai satu sama lain. Mohon maaf, saya tidak bisa melanjutkan Pansus ini karena rekan-rekan DPRD tidak memberikan hak saya. Saya mohon izin meninggalkan tempat ini, saya sudah menghadiri sebagai wujud penghargaan saya," ungkapnya sambil berdiri dari kursinya dan meninggalkan ruang sidang bersama tim kuasa hukumnya.
Dengan keluarnya Husniah dari ruang sidang, proses pemeriksaan tidak berlanjut. Pansus pun belum sempat mengajukan satu pun pertanyaan substansial kepada Bupati Gowa.
Diketahui, Husniah dipanggil dalam kapasitas sebagai pihak yang dimintai klarifikasi atas tiga materi yang menjadi objek hak angket DPRD Gowa.
Baca Juga: Polemik Bupati Gowa vs DPRD Memanas, Kerajaan Gowa Beri Peringatan Keras
Ketiganya yakni dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencabutan program beasiswa doktoral, dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis, serta dugaan perselingkuhan dengan eks konsultan politiknya di Pilkada Gowa lalu.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Penampakan SPBU Modular di CPI Makassar, Mulai Beroperasi Hari Ini
-
Pertamina Janji Dua Hari ke Depan Kondisi SPBU di Makassar Normal
-
BPH Migas Beberkan Alasan SPBU di Makassar Terus Diserbu Warga
-
Asal Bakar Rumput, 80 Hektare Hutan Produksi di Kolaka Timur Ludes
-
SPBU Buka 24 Jam hingga Sistem Ganjil-Genap, Pertamina: Antrean BBM di Makassar Mulai Melandai