- Pansus Hak Angket DPRD Gowa menjadwalkan pemanggilan Bupati Sitti Husniah Talenrang pada 9 Juli 2026 terkait penyelidikan tiga persoalan kebijakan.
- Bupati Husniah diminta memberikan keterangan mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang beasiswa, pengadaan seragam sekolah, serta hubungan pribadi yang diselidiki pansus.
- Pihak Bupati melaporkan Pansus ke Bareskrim Polri untuk menguji legalitas proses hak angket yang dianggap menyiarkan materi privat secara terbuka.
SuaraSulsel.id - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa menjadwalkan pemanggilan terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.
Husniah akan dipanggil untuk memberikan keterangan dalam sidang hak angket pada Kamis, 9 Juli 2026 di DPRD Kabupaten Gowa.
Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan Pansus terhadap sejumlah persoalan yang menjadi objek hak angket DPRD Gowa.
Wakil Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Asrul Makkarausu mengatakan pihaknya telah menyepakati jadwal pemanggilan dalam rapat internal pansus.
"Pansus menjadwalkan hari Kamis, insyaallah sidang hak angketnya untuk Bupati," kata Asrul, Senin, 6 Juli 2026.
Ia menjelaskan mekanisme pemanggilan akan dilakukan sesuai tata tertib dan ketentuan yang telah disepakati oleh pansus. Husniah akan diberikan kesempatan memenuhi panggilan hingga tiga kali.
Apabila Husniah tidak menghadiri panggilan pertama, pansus akan kembali melayangkan surat pemanggilan kedua dan ketiga.
"Kalau sampai tiga kali dipanggil tidak hadir, maka prosesnya akan kami lanjutkan ke rapat paripurna DPRD," ujarnya.
Asrul menegaskan seluruh saksi yang dinilai diperlukan dalam proses hak angket telah dipanggil secara resmi melalui surat.
Baca Juga: Bupati Gowa Lawan Hak Angket: Dua Saksi Dilaporkan ke Bareskrim
Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari kewenangan konstitusional DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah.
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang sebelumnya menyatakan siap memenuhi panggilan pansus sepanjang telah menerima undangan resmi dari DPRD.
Namun, Husniah mengaku belum menerima surat pemanggilan dari Pansus Hak Angket DPRD Gowa.
Hak angket yang bergulir di DPRD Gowa saat ini berangkat dari tiga persoalan yang menjadi sorotan.
Pertama, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencabutan program beasiswa doktoral.
Kedua, dugaan penyimpangan dalam pengadaan seragam sekolah gratis.
Berita Terkait
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Ritual Berujung Petaka di Bone: ASN Ngamuk Ngaku Arung Palakka Terpaksa Diikat di Pohon
-
53 Titik Api Kepung Sulawesi Selatan, Kebakaran di Gowa hingga Enrekang
-
Deg-degan! Momen TNI AU Paksa Pesawat Asing Turun di Makassar, Ternyata Angkut Ini
-
Serentak di 131 Lokasi, BRI KKB National Expo Raih Rekor MURI
-
Ganti Rugi Lahan Stadion Sudiang Rp18 Miliar Belum Dianggarkan