- Pansus Hak Angket DPRD Gowa menjadwalkan pemanggilan Bupati Sitti Husniah Talenrang pada 9 Juli 2026 terkait penyelidikan tiga persoalan kebijakan.
- Bupati Husniah diminta memberikan keterangan mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang beasiswa, pengadaan seragam sekolah, serta hubungan pribadi yang diselidiki pansus.
- Pihak Bupati melaporkan Pansus ke Bareskrim Polri untuk menguji legalitas proses hak angket yang dianggap menyiarkan materi privat secara terbuka.
SuaraSulsel.id - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa menjadwalkan pemanggilan terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.
Husniah akan dipanggil untuk memberikan keterangan dalam sidang hak angket pada Kamis, 9 Juli 2026 di DPRD Kabupaten Gowa.
Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan Pansus terhadap sejumlah persoalan yang menjadi objek hak angket DPRD Gowa.
Wakil Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Asrul Makkarausu mengatakan pihaknya telah menyepakati jadwal pemanggilan dalam rapat internal pansus.
"Pansus menjadwalkan hari Kamis, insyaallah sidang hak angketnya untuk Bupati," kata Asrul, Senin, 6 Juli 2026.
Ia menjelaskan mekanisme pemanggilan akan dilakukan sesuai tata tertib dan ketentuan yang telah disepakati oleh pansus. Husniah akan diberikan kesempatan memenuhi panggilan hingga tiga kali.
Apabila Husniah tidak menghadiri panggilan pertama, pansus akan kembali melayangkan surat pemanggilan kedua dan ketiga.
"Kalau sampai tiga kali dipanggil tidak hadir, maka prosesnya akan kami lanjutkan ke rapat paripurna DPRD," ujarnya.
Asrul menegaskan seluruh saksi yang dinilai diperlukan dalam proses hak angket telah dipanggil secara resmi melalui surat.
Baca Juga: Bupati Gowa Lawan Hak Angket: Dua Saksi Dilaporkan ke Bareskrim
Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari kewenangan konstitusional DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah.
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang sebelumnya menyatakan siap memenuhi panggilan pansus sepanjang telah menerima undangan resmi dari DPRD.
Namun, Husniah mengaku belum menerima surat pemanggilan dari Pansus Hak Angket DPRD Gowa.
Hak angket yang bergulir di DPRD Gowa saat ini berangkat dari tiga persoalan yang menjadi sorotan.
Pertama, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencabutan program beasiswa doktoral.
Kedua, dugaan penyimpangan dalam pengadaan seragam sekolah gratis.
Berita Terkait
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
Terkini
-
Appi Terancam Gagal Jadi Calon di Musda Golkar Sulsel
-
Groundbreaking Irigasi di Luwu, Gubernur Sulsel: Mari Kawal Untuk Petani
-
Pemprov Papua Selatan: Lahan Cetak Sawah di Merauke 48 Ribu Hektare
-
Sulteng Belum Mandiri Fiskal, 80 Persen Bergantung Pusat
-
Bupati Gowa Lawan Hak Angket: Dua Saksi Dilaporkan ke Bareskrim