Muhammad Yunus
Minggu, 05 Juli 2026 | 14:33 WIB
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang saat memberikan keterangan terkait polemik sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa dan mengaku telah melaporkan dua orang saksi ke polisi karena diduga nama baiknya dicemarkan, Minggu (4/7/2026) [SuaraSulsel.id/ANTARA]
Baca 10 detik
  • Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang melaporkan dua saksi berinisial ZA dan AH ke Bareskrim Polri pada 3 Juli 2026.
  • Laporan tersebut diajukan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik serta pemberian kesaksian palsu dalam sidang Pansus DPRD.
  • Bupati menegaskan proses hukum tidak akan mengganggu pelayanan publik serta fokus tugasnya sebagai kepala daerah di Kabupaten Gowa.

SuaraSulsel.id - Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang melaporkan dua saksi sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa berinisial ZA dan AH ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan pemberian kesaksian palsu.

Sitti Husniah Talenrang mengatakan laporan tersebut diajukan bersama kuasa hukumnya ke Bareskrim Polri pada Jumat (3/7) sebagai upaya menempuh jalur hukum.

"Upaya hukum ini kami lakukan dengan melakukan pelaporan di Bareskrim Mabes Polri. Saya bersama kuasa hukum sudah melaporkannya terkait pencemaran nama baik dan kesaksian palsu oleh dua orang saksi berinisial ZA dan AH," ujarnya, Minggu 5 Juli 2026.

Menurut Husniah, kesaksian kedua saksi dalam sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa tidak sesuai dengan fakta sehingga mencemarkan nama baiknya sebagai kepala daerah.

Ia juga mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik Bareskrim Polri, meski belum bersedia mengungkapkan rincian barang bukti tersebut.

"Yang pasti pelaporan kita itu ada buktinya dan inilah yang kita bawa ke Mabes Polri," katanya.

Husniah menegaskan langkah hukum tersebut ditempuh untuk menjaga nama baik pemerintah daerah, martabat kepala daerah, serta memastikan persoalan tersebut tidak mengganggu jalannya pemerintahan di Kabupaten Gowa.

Sementara itu, ZA yang dikonfirmasi terpisah menyatakan menghormati proses hukum yang ditempuh oleh Husniah dan siap memberikan keterangan apabila diperlukan dalam proses penyelidikan.

"Mau ada atau tidak ada laporan polisi tidak jadi soal. Yang jelas kami akan mengikuti proses hukum yang berjalan," katanya.

Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Suami Bupati Gowa: Istri Selingkuh dengan Konsultan Politik

Terkait keterangan yang disampaikan dalam sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa, ZA menegaskan dirinya menyampaikan informasi berdasarkan materi yang dipaparkan dalam persidangan dan membantah telah menyatakan secara langsung bahwa sosok dalam video tersebut adalah Bupati Gowa.

Sementara itu, AH yang dikonfirmasi terkait laporan tersebut belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.

Tidak Ganggu Pelayanan Publik

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menegaskan proses Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa tidak akan mengganggu pelaksanaan tugasnya sebagai kepala daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sitti Husniah Talenrang di Gowa, Sulawesi Selatan, mengatakan tetap menghormati proses hak angket yang sedang berjalan sembari berfokus menjalankan program pemerintahan dan memenuhi janji politik kepada masyarakat.

"Sidang pansus hak angket tetap berjalan dan kami menghormati itu. Saya pun sebagai bupati tetap fokus pada tugas sebagai kepala daerah, apalagi masih banyak pekerjaan yang harus saya selesaikan untuk kesejahteraan masyarakat Gowa," ujarnya, Minggu 5 Juli 2026.

Load More