- Sejumlah pedagang di Kota Makassar masih membebankan biaya tambahan QRIS kepada konsumen hingga Juli 2026.
- Bank Indonesia menegaskan biaya layanan QRIS sepenuhnya merupakan tanggung jawab merchant dan dilarang dibebankan ke pembeli.
- Masyarakat diimbau melaporkan praktik pungutan tambahan kepada Bank Indonesia dengan menyertakan bukti transaksi serta identitas lengkap.
SuaraSulsel.id - Praktik pedagang membebankan biaya tambahan kepada pembeli yang bertransaksi menggunakan QRIS masih ditemukan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Padahal Bank Indonesia telah menegaskan bahwa biaya Merchant Discount Rate (MDR) atau biaya layanan QRIS sepenuhnya menjadi tanggung jawab pedagang dan tidak boleh dialihkan kepada konsumen.
Keluhan tersebut dialami sejumlah warga.
Salah satunya Abdiwan yang mengaku dikenakan tambahan biaya sebesar satu persen saat membeli kue di salah satu toko kue ternama di Makassar.
"Kena cas satu persen kalau transaksi pakai QRIS. Kecil, tapi kan tidak sesuai aturan. Giliran dikasih tahu, mereka bilang itu kebijakan bos. Selama tidak ada punishment yang tegas, kejadian begini akan terus berulang," ujarnya, Jumat, 3 Juli 2026.
Pengalaman serupa dialami Gita. Ia mengaku diminta menambah pembayaran Rp1.000 saat membeli bensin di sebuah toko kelontong karena memilih pembayaran menggunakan QRIS.
"Katanya karena ada potongan admin. Jadi uang yang masuk ke mereka tidak utuh kalau tidak ditambah Rp1.000," katanya.
Padahal, berdasarkan ketentuan Bank Indonesia, biaya MDR tidak boleh dibebankan kepada pembeli dalam bentuk apa pun.
Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Selatan, Aswin Gantina, menilai praktik tersebut masih terjadi karena sebagian pelaku usaha belum memahami ketentuan penggunaan QRIS.
Baca Juga: Hanya Dapat 3 Murid Baru, Kisah Guru Pelosok Sulawesi Selatan Harus Jemput Siswa
"Belum teredukasi nampaknya. Memang masih banyak pekerjaan rumah kita bersama terkait digitalisasi transaksi ini," kata Aswin.
Ia menjelaskan besaran biaya MDR sebenarnya sangat kecil. Untuk merchant kategori usaha kecil, menengah, dan besar, tarifnya hanya 0,7 persen dari nilai transaksi. Bahkan, khusus usaha mikro, biaya MDR ditetapkan 0 persen untuk transaksi hingga Rp500 ribu.
Menurut Aswin, jika konsumen membeli barang senilai Rp20 ribu dengan tarif MDR 0,7 persen, biaya yang dipotong dari merchant hanya sekitar Rp140.
"Kalau beli bensin Rp20 ribu misalnya, MDR 0,7 persen itu hanya sekitar Rp140. Sangat kecil dibandingkan manfaat yang diperoleh, termasuk mengurangi risiko menerima uang palsu," jelasnya.
Bank Indonesia sendiri telah menetapkan skema tarif MDR yang berbeda sesuai kategori usaha. Untuk usaha mikro, transaksi hingga Rp500 ribu dikenakan tarif 0 persen, sedangkan transaksi di atas Rp500 ribu dikenakan 0,3 persen. Sementara usaha kecil, menengah, dan besar dikenakan tarif 0,7 persen. Adapun sektor pendidikan dikenakan 0,6 persen, SPBU 0,4 persen, sedangkan transaksi pada sektor tertentu seperti layanan publik dan donasi sosial dikenakan tarif 0 persen.
Aswin menegaskan seluruh biaya tersebut menjadi kewajiban merchant sebagai biaya penggunaan layanan pembayaran digital. Regulasi Bank Indonesia secara tegas melarang pedagang mengenakan biaya tambahan atau surcharge kepada konsumen.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Ini Wajah Baru Ruas Jalan Pangkajene-Rappang yang Ramah Pejalan Kaki
-
Desain Ulang Jembatan Barombong, Konsep Kembar Berubah?
-
KKB Bakar Pesawat di Kabupaten Yahukimo, Pilot Dikabarkan Tewas
-
1.184 Gempa Guncang Sulawesi Utara Sepanjang Mei
-
Remaja di Makassar Rekayasa Penculikan Sendiri, Kirim Voice Note Menangis Minta Tebusan Rp5 Juta