- Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang melaporkan dua saksi berinisial ZA dan AH ke Bareskrim Polri pada 3 Juli 2026.
- Laporan tersebut diajukan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik serta pemberian kesaksian palsu dalam sidang Pansus DPRD.
- Bupati menegaskan proses hukum tidak akan mengganggu pelayanan publik serta fokus tugasnya sebagai kepala daerah di Kabupaten Gowa.
Menurut Husniah, hak angket merupakan bagian dari mekanisme demokrasi sehingga dirinya siap memenuhi undangan pansus apabila diminta memberikan keterangan.
Namun, ia berharap pembahasan pansus tetap berfokus pada pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah, bukan pada persoalan yang bersifat pribadi.
"Saya sangat menghargai tugas dan kewajiban anggota dewan dalam menjalankan fungsi pengawasan, namun menolak keras jika pembahasan pansus telah melenceng ke ranah pribadi yang tidak berkaitan dengan kebijakan publik," katanya.
Husniah juga menyatakan siap menghadapi proses hukum yang berkaitan dengan polemik yang muncul dalam sidang hak angket.
Ia menilai setiap individu memiliki hak atas privasi yang harus dihormati dan tidak semestinya menjadi materi pembahasan apabila tidak berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.
Sebelumnya, Husniah melaporkan dua saksi sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa berinisial ZA dan AH ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan pemberian keterangan palsu dalam persidangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
BRI Kembangkan Ekosistem Emas Terintegrasi untuk Masa Depan Indonesia
-
Ini Jadwal Baru Pembuangan Sampah di Kota Makassar, Wajib Diketahui Warga!
-
Ritual Berujung Petaka di Bone: ASN Ngamuk Ngaku Arung Palakka Terpaksa Diikat di Pohon
-
53 Titik Api Kepung Sulawesi Selatan, Kebakaran di Gowa hingga Enrekang
-
Deg-degan! Momen TNI AU Paksa Pesawat Asing Turun di Makassar, Ternyata Angkut Ini