- Pemerintah Kota Makassar berhasil merelokasi 19 lapak pedagang kaki lima di sekitar Benteng Fort Rotterdam pada Kamis, 25 Juni 2026.
- Pembongkaran dilakukan secara mandiri oleh pedagang sebagai hasil dari pendekatan komunikasi humanis dan persuasif yang dilakukan pemerintah daerah.
- Pemerintah memfasilitasi relokasi pedagang ke Pasar Kampung Baru dan menyediakan armada pengangkutan untuk mendukung ketertiban kawasan fasilitas umum.
SuaraSulsel.id - Upaya penataan kawasan Benteng Fort Rotterdam dan sekitarnya oleh Pemerintah Kota Makassar membuahkan hasil positif.
Sebanyak 19 lapak pedagang kaki lima (PKL) penjual kelapa yang selama ini beroperasi di sepanjang kawasan Benteng Fort Rotterdam hingga dekat Kantor RRI dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya, Kamis (25/6/2026).
Proses pembongkaran berlangsung tertib dan tanpa gesekan. Pemerintah Kota Makassar menegaskan penataan kawasan dilakukan melalui pendekatan humanis dan persuasif, tanpa tindakan represif terhadap para pedagang.
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan, mengatakan keberhasilan relokasi tersebut merupakan hasil komunikasi intensif yang telah dibangun pemerintah bersama para pedagang sejak jauh hari.
"Saat ini ada kurang lebih 19 lapak yang kita lakukan penataan, mereka melakukan pembongkaran lapak sendiri secara mandiri. Karena pendekatan kita lakukan secara humanis dengan membangun komunikasi yang baik," kata Irwan saat memantau proses relokasi.
Menurutnya, pemerintah telah menjalankan seluruh tahapan sesuai prosedur, termasuk menyampaikan surat peringatan hingga tiga kali sebelum pelaksanaan penataan kawasan dilakukan.
"Kami sudah memberikan peringatan sampai yang ketiga. Alhamdulillah pagi ini kita melakukan pembenahan secara bersama-sama, bukan penertiban atau pembongkaran secara paksa," ujarnya.
Selama proses pembongkaran, suasana gotong royong tampak mewarnai kegiatan tersebut. Para pedagang bersama petugas dari pemerintah, TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran, serta petugas kebersihan bahu-membahu memindahkan barang-barang ke lokasi tujuan.
Irwan menjelaskan kawasan yang selama ini ditempati para pedagang merupakan jalur pedestrian dan berada di atas saluran drainase.
Baca Juga: Usulan Pembangunan Jembatan Barombong Makassar Ditolak Pusat, Ini Alasannya!
Karena itu, penataan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
"Penertiban ini bagian dari pelaksanaan aturan daerah. Kawasan tersebut merupakan pedestrian atau fasilitas publik yang diperuntukkan bagi pejalan kaki. Alhamdulillah para pedagang memahami hal tersebut dan bersedia membongkar lapaknya secara mandiri," katanya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap proses relokasi, Pemerintah Kota Makassar menyiapkan sekitar 30 armada truk untuk membantu pengangkutan barang-barang milik pedagang.
Selain itu, pemerintah juga menyediakan lokasi relokasi di kawasan Kampung Pasar Baru yang dinilai lebih tertata dan tetap memungkinkan pedagang melanjutkan usahanya.
"Kami sudah siapkan sekitar 30 armada untuk membantu mengangkut barang-barang mereka ke tempat yang mereka inginkan. Kami juga telah menyiapkan lokasi relokasi di sekitar Pasar Kampung Baru," ujar Irwan.
Sementara itu, Camat Ujung Pandang, Nanin Sudiar, mengatakan keberhasilan relokasi tersebut tidak terlepas dari komunikasi dan sosialisasi yang dilakukan secara berkelanjutan kepada para pedagang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Rp8.400 Per Bulan, Petani Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
-
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Masih Berkantor dan Belum Ditahan? Ini Alasannya
-
Jalan Aroepala Dibuka Penuh, Gubernur Sulsel: Akses Gowa-Makassar Makin Lancar
-
Rekor Dunia Pecah! Begini Reaksi Presiden Prabowo ke Lifter Rahmat Erwin
-
Bupati Husniah Talenrang Bakal Diberhentikan usai Jadi Tersangka, Siapa Penggantinya?