Muhammad Yunus
Selasa, 23 Juni 2026 | 15:28 WIB
Polisi membuat rekayasa arus lalu lintas untuk mengurai kemacetan di Jembatan Barombong, Kota Makassar [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Usulan proyek Jembatan Kembar Barombong oleh Pemerintah Kota Makassar melalui skema Inpres Jalan Daerah tahun 2026 ditolak.
  • Penolakan terjadi karena nilai proyek melebihi batas maksimal anggaran paket pekerjaan sebesar Rp50 miliar dalam program tersebut.
  • Pemerintah daerah tetap mengupayakan pendanaan proyek strategis ini melalui mekanisme lain agar kemacetan di kawasan selatan segera teratasi.

SuaraSulsel.id - Harapan Pemerintah Kota Makassar untuk membangun jembatan kembar Barombong melalui skema Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah belum mendapat lampu hijau dari Kementerian Pekerjaan Umum.

Usulan proyek yang digadang-gadang menjadi solusi kemacetan di kawasan selatan Makassar itu tidak lolos dalam sistem pengusulan Inpres Jalan Daerah (IJD) tahun 2026.

Padahal jembatan Barombong menjadi satu-satunya paket yang diusulkan Pemkot Makassar melalui aplikasi Sistem Informasi Terpadu Infrastruktur (SiTIA) untuk dikerjakan pada 2027.

Namun usulan tersebut kandas karena nilai proyek jauh melampaui batas maksimal yang ditetapkan dalam program Inpres Jalan Daerah.

Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Sulawesi Selatan, Indra Cahya Kusuma mengatakan program Inpres Jalan Daerah memiliki kriteria yang cukup ketat. Terutama terkait nilai anggaran yang dapat diusulkan pemerintah daerah.

Ia mengatakan setiap pemerintah daerah hanya dapat mengusulkan total kegiatan dengan nilai maksimal Rp100 miliar. Sementara untuk satu paket pekerjaan, nilai proyek dibatasi paling tinggi Rp50 miliar.

"Aturan Inpres Jalan Daerah itu satu pemerintah daerah maksimal Rp100 miliar. Kemudian setiap kegiatan atau paket pekerjaan maksimal Rp50 miliar," kata Indra di kantor Gubernur Sulsel, Selasa, 23 Juni 2026.

Sementara itu, Jembatan Kembar Barombong yang dirancang membentang lebih dari 300 meter diperkirakan membutuhkan anggaran jauh lebih besar.

Berdasarkan detail engineering design (DED) terakhir yang disiapkan Pemkot Makassar, nilai proyek tersebut disebut masih berada di atas Rp300 miliar.

Baca Juga: Arena Judi Sabung Ayam Dekat Masjid dan Rumah Tahfiz Digerebek, Ternyata Milik Pengacara

Besarnya kebutuhan anggaran itulah yang membuat sistem secara otomatis menolak usulan tersebut.

"Karena nilai Jembatan Barombong masih di atas Rp300 miliar, saat diinput ke aplikasi SiTIA tidak lolos sistem. Jadi sementara statusnya belum bisa terakomodasi dalam Inpres Jalan Daerah," ujarnya.

Meski demikian, peluang proyek tersebut mendapatkan dukungan pemerintah pusat belum sepenuhnya tertutup.

Indra mengatakan usulan Jembatan Barombong tetap akan dimasukkan dalam daftar kebutuhan daerah.

Nantinya, proyek-proyek yang tidak tertampung dalam skema Inpres Jalan Daerah dapat dipertimbangkan melalui mekanisme lain, termasuk diskresi Menteri Pekerjaan Umum.

"Kita tetap usulkan masuk dalam daftar usulan daerah. Nanti usulan yang tidak tertampung dalam Inpres Jalan Daerah ini bisa masuk melalui diskresi Menteri apabila dinilai layak untuk dilanjutkan," katanya.

Load More