Muhammad Yunus
Senin, 22 Juni 2026 | 17:42 WIB
Ilustrasi: Sejumlah anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, menindak cepat dengan melakukan pembongkaran terhadap aktivitas sabung ayam di Kampung Ilat, Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang [ANTARA/HO-Polresta Tangerang]
Baca 10 detik
  • Polrestabes Makassar menggerebek arena judi sabung ayam di rumah seorang pengacara di Kecamatan Tamalanrea pada 19 Juni 2026.
  • Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pemilik rumah berinisial AL yang menyediakan lokasi perjudian bagi para pelaku.
  • Polisi menyita berbagai barang bukti dan menahan para tersangka karena aktivitas perjudian tersebut meresahkan masyarakat di lingkungan sekitar.

SuaraSulsel.id - Sebuah rumah di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar yang diduga dijadikan arena judi sabung ayam digerebek aparat kepolisian.

Yang mengejutkan rumah tersebut diketahui milik seorang pengacara berinisial AL (43). Ia kini ditetapkan sebagai tersangka.

Penggerebekan dilakukan personel gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Intelkam, dan Sabhara Polrestabes Makassar pada Jumat, 19 Juni 2026 dini hari.

Dari lokasi, polisi mengamankan 52 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian tersebut.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton, penyidik hanya menetapkan enam orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah AL yang diduga berperan sebagai penyedia lokasi perjudian.

Wakil Kepala Satreskrim Polrestabes Makassar, AKP Rivai mengatakan AL ditetapkan sebagai tersangka karena menyediakan tempat sekaligus memperoleh keuntungan dari aktivitas sabung ayam yang berlangsung di rumahnya.

"Sudah kami tetapkan tersangka. Untuk AL ditetapkan tersangka karena sebagai penyedia tempat arena judi sabung ayam. Sementara lima lainnya ditetapkan tersangka karena perannya ikut memasang taruhan," kata Rivai, Senin, 22 Juni 2026.

Lima tersangka lainnya masing-masing berinisial AB (35), SR (45), IK (32), SB (27), dan HH (48). Mereka diduga terlibat sebagai pemain maupun pemasang taruhan dalam praktik perjudian tersebut.

Menurut Rivai, nilai taruhan yang dipasang para pemain bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp500 ribu. Beberapa tersangka bahkan diketahui memasang taruhan hingga Rp500 ribu dalam satu pertandingan.

Baca Juga: 75 Rumah di Makassar Ludes Terbakar dalam 6 Bulan, Ternyata Ini Penyebab Utamanya

"Saat ini keenam tersangka telah dilakukan penahanan. Mereka dijerat Pasal 426 ayat (1) KUHP," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa aktivitas sabung ayam itu tidak dilakukan secara spontan. Para peserta disebut berkoordinasi melalui grup WhatsApp untuk menentukan waktu, lokasi, hingga teknis pelaksanaan perjudian.

"Di dalam WhatsApp Group itu mereka membuat janji terkait waktu, tempat, dan kesepakatan untuk melakukan permainan judi sabung ayam," ungkap Rivai.

Polisi menilai peran AL cukup sentral karena menyediakan lokasi yang menjadi pusat berlangsungnya perjudian tersebut. Tanpa adanya tempat yang disiapkan, aktivitas sabung ayam itu tidak akan dapat terlaksana.

"Dari enam orang itu salah satunya yang menyediakan tempat dalam tindak pidana perjudian adalah oknum pengacara itu. Tanpa adanya tempat maka tidak akan terjadi judi sabung ayam," jelasnya.

Rumah yang dijadikan arena perjudian itu berada di kawasan padat penduduk.

Load More