- Seorang warga menggugat DPRD Gowa ke Pengadilan Negeri Sungguminasa pada 3 Juni 2026 terkait prosedur hak angket Bupati.
- Penggugat menilai DPRD melampaui kewenangan karena memasukkan ranah privat dugaan perselingkuhan bupati ke dalam materi hak angket tersebut.
- Fraksi PAN mendukung penuh hak angket dan menunjuk kader internal sebagai ketua pansus untuk menyelidiki secara objektif.
Di sisi lain, bergulirnya hak angket terhadap Husniah Talenrang juga memunculkan dinamika politik tersendiri.
Pasalnya, Husniah merupakan kader senior Partai Amanat Nasional (PAN) yang pernah menjabat Ketua DPD PAN Gowa maupun mantan Ketua DPW PAN Sulawesi Selatan.
Namun justru mayoritas anggota Fraksi PAN di DPRD Gowa menjadi bagian dari pengusul hak angket tersebut.
Dari enam anggota Fraksi PAN, lima di antaranya ikut menandatangani usulan hak angket.
Sementara satu anggota lainnya yang menjabat unsur pimpinan DPRD tidak ikut membubuhkan tanda tangan karena alasan posisi kelembagaan, meski tetap menyatakan dukungan terhadap penggunaan hak angket.
DPRD Gowa kemudian menunjuk kader PAN, Muhammad Kasim Sila sebagai Ketua Pansus Hak Angket.
Kondisi itu memunculkan berbagai spekulasi dan pertanyaan publik mengenai dinamika internal PAN di Sulawesi Selatan, mengingat pansus yang menyelidiki seorang kepala daerah justru dipimpin kader dari partai yang sama.
Menanggapi hal tersebut, Kasim Sila menegaskan bahwa pansus akan bekerja secara profesional dan tidak dipengaruhi kedekatan politik maupun kesamaan partai dengan Bupati Gowa.
Ia mengakui secara pribadi terdapat beban moral karena sama-sama berasal dari PAN. Namun, sebagai penyelenggara negara, dirinya berkewajiban menjalankan amanah DPRD secara objektif.
Baca Juga: Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
"Kalau terkait beban secara pribadi tentu ada. Tetapi sebagai bagian dari penyelenggara negara, itu tidak boleh menjadi penghalang bagi Panitia Angket untuk bekerja maksimal," ujarnya.
Menurut Kasim, DPRD memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan roda pemerintahan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Karena itu, seluruh proses penyelidikan yang dilakukan pansus akan didasarkan pada data, fakta, dan keterangan yang diperoleh selama proses berjalan.
Ia juga mengungkapkan bahwa dukungan Fraksi PAN terhadap hak angket bukan keputusan yang berdiri sendiri di tingkat daerah.
Bahkan ada arahan dari pusat agar proses tersebut dikawal secara objektif.
"Dari pusat memang ada amanah kepada Fraksi PAN untuk mengawal persoalan ini secara objektif. Kalau memang tidak benar, katakan tidak benar. Kalau benar, katakan benar," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Berbagai Kebutuhan
- Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif
- 3 Rekomendasi HP vivo RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Dipilih
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
Pilihan
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
-
Kabut Asap Makin Pekat, Doa Apa yang Bisa Dibaca Muslim? Ini Bacaan Perlindungannya
-
Jakarta Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Pemprov DKI Terapkan PJJ Mulai Besok
-
Badan Geologi Ungkap Kondisi Anak Krakatau Terkini: Tak Ada Potensi Runtuh Picu Tsunami
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
Terkini
-
BRI Bagikan Strategi Kelola Keuangan untuk Generasi Muda di Era Digital
-
Targetkan 1.500 Pelari, Begini Keseruan Rute PIP Makassar Run 10,5K
-
Asal Usul Tambang Emas Ilegal di Pohuwato Terbongkar Usai Longsor Maut
-
Ribuan Warga Makassar Salat Minta Hujan
-
Lahan Pembangunan Jembatan Kembar Barombong Diklaim 4 Pihak