Muhammad Yunus
Kamis, 04 Juni 2026 | 13:06 WIB
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang memimpin Apel Besar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa di Lapangan Upacara Kantor Bupati Gowa, Kamis (4/6) [SuaraSulsel.id/Humas Gowa]
Baca 10 detik
  • Seorang warga menggugat DPRD Gowa ke Pengadilan Negeri Sungguminasa pada 3 Juni 2026 terkait prosedur hak angket Bupati.
  • Penggugat menilai DPRD melampaui kewenangan karena memasukkan ranah privat dugaan perselingkuhan bupati ke dalam materi hak angket tersebut.
  • Fraksi PAN mendukung penuh hak angket dan menunjuk kader internal sebagai ketua pansus untuk menyelidiki secara objektif.

Di sisi lain, bergulirnya hak angket terhadap Husniah Talenrang juga memunculkan dinamika politik tersendiri.

Pasalnya, Husniah merupakan kader senior Partai Amanat Nasional (PAN) yang pernah menjabat Ketua DPD PAN Gowa maupun mantan Ketua DPW PAN Sulawesi Selatan.

Namun justru mayoritas anggota Fraksi PAN di DPRD Gowa menjadi bagian dari pengusul hak angket tersebut.

Dari enam anggota Fraksi PAN, lima di antaranya ikut menandatangani usulan hak angket.

Sementara satu anggota lainnya yang menjabat unsur pimpinan DPRD tidak ikut membubuhkan tanda tangan karena alasan posisi kelembagaan, meski tetap menyatakan dukungan terhadap penggunaan hak angket.

DPRD Gowa kemudian menunjuk kader PAN, Muhammad Kasim Sila sebagai Ketua Pansus Hak Angket.

Kondisi itu memunculkan berbagai spekulasi dan pertanyaan publik mengenai dinamika internal PAN di Sulawesi Selatan, mengingat pansus yang menyelidiki seorang kepala daerah justru dipimpin kader dari partai yang sama.

Menanggapi hal tersebut, Kasim Sila menegaskan bahwa pansus akan bekerja secara profesional dan tidak dipengaruhi kedekatan politik maupun kesamaan partai dengan Bupati Gowa.

Ia mengakui secara pribadi terdapat beban moral karena sama-sama berasal dari PAN. Namun, sebagai penyelenggara negara, dirinya berkewajiban menjalankan amanah DPRD secara objektif.

Baca Juga: Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien

"Kalau terkait beban secara pribadi tentu ada. Tetapi sebagai bagian dari penyelenggara negara, itu tidak boleh menjadi penghalang bagi Panitia Angket untuk bekerja maksimal," ujarnya.

Menurut Kasim, DPRD memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan roda pemerintahan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Karena itu, seluruh proses penyelidikan yang dilakukan pansus akan didasarkan pada data, fakta, dan keterangan yang diperoleh selama proses berjalan.

Ia juga mengungkapkan bahwa dukungan Fraksi PAN terhadap hak angket bukan keputusan yang berdiri sendiri di tingkat daerah.

Bahkan ada arahan dari pusat agar proses tersebut dikawal secara objektif.

"Dari pusat memang ada amanah kepada Fraksi PAN untuk mengawal persoalan ini secara objektif. Kalau memang tidak benar, katakan tidak benar. Kalau benar, katakan benar," katanya.

Load More