- Seorang warga menggugat DPRD Gowa ke Pengadilan Negeri Sungguminasa pada 3 Juni 2026 terkait prosedur hak angket Bupati.
- Penggugat menilai DPRD melampaui kewenangan karena memasukkan ranah privat dugaan perselingkuhan bupati ke dalam materi hak angket tersebut.
- Fraksi PAN mendukung penuh hak angket dan menunjuk kader internal sebagai ketua pansus untuk menyelidiki secara objektif.
SuaraSulsel.id - Polemik hak angket yang digulirkan DPRD Kabupaten Gowa terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang berbuntut panjang.
Terkini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa digugat ke Pengadilan Negeri Sungguminasa terkait pembentukan dan pelaksanaan hak angket yang ditujukan kepada kepala daerah tersebut.
Gugatan itu diajukan seorang warga Kabupaten Gowa melalui kuasa hukumnya dari Paranusa Law Firm. Perkara tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Sungguminasa dengan nomor 62/PDT.G/2026/PN SGM pada Rabu, 3 Juni 2026.
Tim kuasa hukum penggugat, Muallim Bahar mengatakan pihak yang digugat dalam perkara ini tidak hanya lembaga DPRD Gowa, tetapi juga Ketua DPRD Gowa dan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa.
"Gugatan ini terkait pelaksanaan hak angket DPRD Kabupaten Gowa. Yang kami gugat adalah DPRD Gowa, Ketua DPRD Gowa, dan Panitia Khusus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa," kata Muallim, Kamis, 4 Juni 2026.
Ia mengaku optimistis gugatan tersebut akan dikabulkan majelis hakim.
Ia menjelaskan terdapat sejumlah persoalan mendasar yang dinilai keliru dalam proses penggunaan hak angket oleh DPRD.
Gugatan tersebut bukan bertujuan menghentikan proses hak angket yang sedang berlangsung.
Namun, pihaknya menilai terdapat substansi yang perlu diuji secara hukum karena diduga mengandung unsur perbuatan melawan hukum.
Baca Juga: Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
"Kami tidak menghalang-halangi hak angket. Tetapi ada substansi yang kami anggap keliru dalam prosesnya," ujarnya.
Salah satu poin yang dipersoalkan adalah masuknya dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Bupati Gowa sebagai salah satu materi yang menjadi dasar penggunaan hak angket.
Menurut Muallim, persoalan tersebut merupakan ranah privat yang tidak berada dalam kewenangan DPRD untuk diselidiki melalui mekanisme hak angket.
"Bagi kami ini tidak masuk akal untuk dibahas DPRD karena merupakan ranah privat. Dalam hukum pidana, itu termasuk delik aduan yang hanya bisa dilaporkan oleh pihak yang merasa dirugikan secara langsung," katanya.
Karena itu, pihak penggugat menilai DPRD telah melampaui batas kewenangannya dengan menjadikan isu tersebut sebagai bagian dari materi hak angket.
Sorotan Terhadap PAN
Di sisi lain, bergulirnya hak angket terhadap Husniah Talenrang juga memunculkan dinamika politik tersendiri.
Pasalnya, Husniah merupakan kader senior Partai Amanat Nasional (PAN) yang pernah menjabat Ketua DPD PAN Gowa maupun mantan Ketua DPW PAN Sulawesi Selatan.
Namun justru mayoritas anggota Fraksi PAN di DPRD Gowa menjadi bagian dari pengusul hak angket tersebut.
Dari enam anggota Fraksi PAN, lima di antaranya ikut menandatangani usulan hak angket.
Sementara satu anggota lainnya yang menjabat unsur pimpinan DPRD tidak ikut membubuhkan tanda tangan karena alasan posisi kelembagaan, meski tetap menyatakan dukungan terhadap penggunaan hak angket.
DPRD Gowa kemudian menunjuk kader PAN, Muhammad Kasim Sila sebagai Ketua Pansus Hak Angket.
Kondisi itu memunculkan berbagai spekulasi dan pertanyaan publik mengenai dinamika internal PAN di Sulawesi Selatan, mengingat pansus yang menyelidiki seorang kepala daerah justru dipimpin kader dari partai yang sama.
Menanggapi hal tersebut, Kasim Sila menegaskan bahwa pansus akan bekerja secara profesional dan tidak dipengaruhi kedekatan politik maupun kesamaan partai dengan Bupati Gowa.
Ia mengakui secara pribadi terdapat beban moral karena sama-sama berasal dari PAN. Namun, sebagai penyelenggara negara, dirinya berkewajiban menjalankan amanah DPRD secara objektif.
"Kalau terkait beban secara pribadi tentu ada. Tetapi sebagai bagian dari penyelenggara negara, itu tidak boleh menjadi penghalang bagi Panitia Angket untuk bekerja maksimal," ujarnya.
Menurut Kasim, DPRD memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan roda pemerintahan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Karena itu, seluruh proses penyelidikan yang dilakukan pansus akan didasarkan pada data, fakta, dan keterangan yang diperoleh selama proses berjalan.
Ia juga mengungkapkan bahwa dukungan Fraksi PAN terhadap hak angket bukan keputusan yang berdiri sendiri di tingkat daerah.
Bahkan ada arahan dari pusat agar proses tersebut dikawal secara objektif.
"Dari pusat memang ada amanah kepada Fraksi PAN untuk mengawal persoalan ini secara objektif. Kalau memang tidak benar, katakan tidak benar. Kalau benar, katakan benar," katanya.
Kasim menambahkan, sebelum hak angket digulirkan, DPRD telah memberikan ruang kepada pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.
Tahapan tersebut diawali melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) dan pengumpulan bahan keterangan.
DPRD juga mengaku telah memberikan waktu selama tiga kali 24 jam kepada Bupati Gowa untuk menyampaikan klarifikasi maupun menempuh jalur hukum apabila menganggap isu yang berkembang merupakan fitnah.
Tetapi hingga batas waktu yang diberikan berakhir, DPRD menyebut tidak menerima klarifikasi sebagaimana yang diharapkan.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, mengatakan seluruh tahapan selanjutnya kini berada di tangan Panitia Khusus Hak Angket.
"Setelah ini terkait rencana, penjadwalan dan langkah-langkah berikutnya akan diserahkan kepada pansus," ujarnya.
Diketahui, usulan hak angket terhadap Bupati Gowa didukung oleh 40 anggota DPRD Gowa.
Langkah politik itu muncul di tengah isu dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Husniah dengan seorang sopir berinisial WA.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Tinggalkan Keluarga 3 Tahun, Ini Alasan Emosional Darije Kalezic Kembali ke PSM Makassar
-
Bukan Sekadar Publikasi, Riset Rp120 Miliar Australia-Indonesia Ini Wajib Selesaikan Masalah Rakyat
-
5 Fakta Menstruasi Wajib Diketahui Remaja Putri, Jangan Lagi Percaya Mitos!
-
Tim SAR Temukan Satu Jenazah Diduga Korban KM Nurul Salsa
-
Kepala Ditutup Tangan Diborgol, Begini Proses Pemindahan 79 Napi Paling Berbahaya ke Nusakambangan