- Seorang warga menggugat DPRD Gowa ke Pengadilan Negeri Sungguminasa pada 3 Juni 2026 terkait prosedur hak angket Bupati.
- Penggugat menilai DPRD melampaui kewenangan karena memasukkan ranah privat dugaan perselingkuhan bupati ke dalam materi hak angket tersebut.
- Fraksi PAN mendukung penuh hak angket dan menunjuk kader internal sebagai ketua pansus untuk menyelidiki secara objektif.
SuaraSulsel.id - Polemik hak angket yang digulirkan DPRD Kabupaten Gowa terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang berbuntut panjang.
Terkini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa digugat ke Pengadilan Negeri Sungguminasa terkait pembentukan dan pelaksanaan hak angket yang ditujukan kepada kepala daerah tersebut.
Gugatan itu diajukan seorang warga Kabupaten Gowa melalui kuasa hukumnya dari Paranusa Law Firm. Perkara tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Sungguminasa dengan nomor 62/PDT.G/2026/PN SGM pada Rabu, 3 Juni 2026.
Tim kuasa hukum penggugat, Muallim Bahar mengatakan pihak yang digugat dalam perkara ini tidak hanya lembaga DPRD Gowa, tetapi juga Ketua DPRD Gowa dan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa.
"Gugatan ini terkait pelaksanaan hak angket DPRD Kabupaten Gowa. Yang kami gugat adalah DPRD Gowa, Ketua DPRD Gowa, dan Panitia Khusus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa," kata Muallim, Kamis, 4 Juni 2026.
Ia mengaku optimistis gugatan tersebut akan dikabulkan majelis hakim.
Ia menjelaskan terdapat sejumlah persoalan mendasar yang dinilai keliru dalam proses penggunaan hak angket oleh DPRD.
Gugatan tersebut bukan bertujuan menghentikan proses hak angket yang sedang berlangsung.
Namun, pihaknya menilai terdapat substansi yang perlu diuji secara hukum karena diduga mengandung unsur perbuatan melawan hukum.
Baca Juga: Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
"Kami tidak menghalang-halangi hak angket. Tetapi ada substansi yang kami anggap keliru dalam prosesnya," ujarnya.
Salah satu poin yang dipersoalkan adalah masuknya dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Bupati Gowa sebagai salah satu materi yang menjadi dasar penggunaan hak angket.
Menurut Muallim, persoalan tersebut merupakan ranah privat yang tidak berada dalam kewenangan DPRD untuk diselidiki melalui mekanisme hak angket.
"Bagi kami ini tidak masuk akal untuk dibahas DPRD karena merupakan ranah privat. Dalam hukum pidana, itu termasuk delik aduan yang hanya bisa dilaporkan oleh pihak yang merasa dirugikan secara langsung," katanya.
Karena itu, pihak penggugat menilai DPRD telah melampaui batas kewenangannya dengan menjadikan isu tersebut sebagai bagian dari materi hak angket.
Sorotan Terhadap PAN
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Tinggalkan Keluarga 3 Tahun, Ini Alasan Emosional Darije Kalezic Kembali ke PSM Makassar
-
Bukan Sekadar Publikasi, Riset Rp120 Miliar Australia-Indonesia Ini Wajib Selesaikan Masalah Rakyat
-
5 Fakta Menstruasi Wajib Diketahui Remaja Putri, Jangan Lagi Percaya Mitos!
-
Tim SAR Temukan Satu Jenazah Diduga Korban KM Nurul Salsa
-
Kepala Ditutup Tangan Diborgol, Begini Proses Pemindahan 79 Napi Paling Berbahaya ke Nusakambangan