- Seorang warga menggugat DPRD Gowa ke Pengadilan Negeri Sungguminasa pada 3 Juni 2026 terkait prosedur hak angket Bupati.
- Penggugat menilai DPRD melampaui kewenangan karena memasukkan ranah privat dugaan perselingkuhan bupati ke dalam materi hak angket tersebut.
- Fraksi PAN mendukung penuh hak angket dan menunjuk kader internal sebagai ketua pansus untuk menyelidiki secara objektif.
SuaraSulsel.id - Polemik hak angket yang digulirkan DPRD Kabupaten Gowa terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang berbuntut panjang.
Terkini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa digugat ke Pengadilan Negeri Sungguminasa terkait pembentukan dan pelaksanaan hak angket yang ditujukan kepada kepala daerah tersebut.
Gugatan itu diajukan seorang warga Kabupaten Gowa melalui kuasa hukumnya dari Paranusa Law Firm. Perkara tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Sungguminasa dengan nomor 62/PDT.G/2026/PN SGM pada Rabu, 3 Juni 2026.
Tim kuasa hukum penggugat, Muallim Bahar mengatakan pihak yang digugat dalam perkara ini tidak hanya lembaga DPRD Gowa, tetapi juga Ketua DPRD Gowa dan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa.
"Gugatan ini terkait pelaksanaan hak angket DPRD Kabupaten Gowa. Yang kami gugat adalah DPRD Gowa, Ketua DPRD Gowa, dan Panitia Khusus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa," kata Muallim, Kamis, 4 Juni 2026.
Ia mengaku optimistis gugatan tersebut akan dikabulkan majelis hakim.
Ia menjelaskan terdapat sejumlah persoalan mendasar yang dinilai keliru dalam proses penggunaan hak angket oleh DPRD.
Gugatan tersebut bukan bertujuan menghentikan proses hak angket yang sedang berlangsung.
Namun, pihaknya menilai terdapat substansi yang perlu diuji secara hukum karena diduga mengandung unsur perbuatan melawan hukum.
Baca Juga: Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
"Kami tidak menghalang-halangi hak angket. Tetapi ada substansi yang kami anggap keliru dalam prosesnya," ujarnya.
Salah satu poin yang dipersoalkan adalah masuknya dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Bupati Gowa sebagai salah satu materi yang menjadi dasar penggunaan hak angket.
Menurut Muallim, persoalan tersebut merupakan ranah privat yang tidak berada dalam kewenangan DPRD untuk diselidiki melalui mekanisme hak angket.
"Bagi kami ini tidak masuk akal untuk dibahas DPRD karena merupakan ranah privat. Dalam hukum pidana, itu termasuk delik aduan yang hanya bisa dilaporkan oleh pihak yang merasa dirugikan secara langsung," katanya.
Karena itu, pihak penggugat menilai DPRD telah melampaui batas kewenangannya dengan menjadikan isu tersebut sebagai bagian dari materi hak angket.
Sorotan Terhadap PAN
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
Terkini
-
Keluarga Cathlyn Terima Keputusan Panitia Seleksi Paskibraka, Bantah Ada Rasisme
-
Polda Sulbar Tahan Mantan Ketua DPRD Mamuju
-
Pemerintah Setuju Naikkan Harga Eceran Tertinggi Minyakita
-
7 Penyakit Ini Bisa Menyerang Jemaah Haji Setelah Tiba di Indonesia
-
Krisis Air Bersih di Makassar, Apa Langkah PDAM Selanjutnya?