- Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar memvonis bebas enam mantan pimpinan Baznas Enrekang terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana ZIS.
- Hakim menyatakan unsur korupsi tidak terbukti karena dana zakat bukan keuangan negara dan tidak ditemukan niat memperkaya diri.
- Kejaksaan Negeri Enrekang resmi mengajukan banding atas putusan tersebut setelah menerima arahan dari pimpinan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
SuaraSulsel.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis bebas terhadap enam terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.
Putusan tersebut memantik perhatian publik karena sejak awal perkara ini dianggap berbeda dengan kasus korupsi pada umumnya.
Enam terdakwa yang divonis bebas masing-masing mantan Ketua Baznas Enrekang Junwar, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Baznas, Syawal.
Empat mantan wakil ketua Baznas lainnya yakni Kamaruddin, Baharuddin, Ilham Kadir, dan Kadir Lesang.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar pada Kamis, pekan lalu, majelis hakim yang dipimpin Johnicol Richard Frans Sine menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsider jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider," demikian amar putusan majelis hakim dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar.
Tak hanya membebaskan para terdakwa, majelis hakim juga memulihkan hak-hak mereka dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Kasus ini sendiri bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) Baznas Enrekang periode 2021-2024.
Jaksa menilai terdapat kerugian negara dalam pengelolaan dana tersebut sehingga para pimpinan Baznas dijerat menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Bupati Sitaro Ditahan, Kejati Sulut Bongkar Fakta Mengejutkan Dugaan Korupsi Dana Bencana
Namun dalam pertimbangannya, majelis hakim justru menilai unsur utama tindak pidana korupsi tidak terpenuhi.
Hakim menyebut berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa hanya menjalankan tugas pengelolaan dan penyaluran dana zakat tanpa ditemukan adanya niat jahat atau mens rea untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain.
"Para terdakwa dinilai hanya menjalankan pengelolaan dan penyaluran dana zakat tanpa ditemukan adanya niat jahat untuk menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain," ujar majelis hakim.
Majelis juga menilai dana zakat tetap disalurkan kepada mustahik atau penerima manfaat sebagaimana mestinya. Dari keterangan saksi dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan, hakim menyebut tidak ditemukan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi para terdakwa.
Hal lain yang menjadi sorotan dalam perkara ini ialah status dana zakat itu sendiri. Dalam persidangan, ahli menerangkan bahwa dana zakat, infak, dan sedekah yang dikelola Baznas merupakan dana umat dan bukan termasuk kategori keuangan negara.
Karena itu, laporan audit kerugian negara yang dijadikan dasar dakwaan dinilai tidak memenuhi prinsip audit syariah.
Majelis hakim akhirnya menyimpulkan unsur merugikan keuangan negara maupun unsur turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa tidak terbukti.
"Menyatakan unsur merugikan keuangan negara serta unsur turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti," lanjut hakim.
Di tengah pengusutan perkara tersebut, perkara ini justru berkembang ke arah lain.
Dewan Pengurus Pusat National Corruption Watch (NCW) sebelumnya melaporkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Padeli, ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI.
Padeli kini bahkan telah menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terkait penanganan perkara Baznas Enrekang.
Wakil Ketua Umum NCW, Ghorga Dony Manurung menilai sejak awal konstruksi hukum kasus Baznas Enrekang sudah bermasalah karena dana yang dikelola Baznas bukan berasal dari APBN maupun APBD, melainkan dana umat.
"Pemaksaan perspektif Tipikor terhadap lembaga nonstruktural jelas error in law. Ini diduga sengaja dijadikan pintu masuk untuk melakukan tekanan dan pemerasan," ujar Ghorga.
NCW mengungkap dugaan pemerasan itu dilakukan secara sistematis. Mulai dari pemanggilan pimpinan Baznas, tekanan psikologis, hingga adanya permintaan uang melalui sejumlah perantara yang mengatasnamakan Kajari.
Berdasarkan data yang dihimpun NCW, dugaan aliran dana mencapai Rp2,035 miliar.
Junwar disebut menyerahkan Rp410 juta dalam delapan tahap.
Kamaruddin diduga menyerahkan Rp125 juta setelah diminta mengambil pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sementara Syawal disebut menyerahkan Rp1,39 miliar, meski sebagian kemudian dikembalikan dan dicatat sebagai titipan barang bukti.
NCW juga menuding mantan Kajari mencatut nama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulselbar hingga Jaksa Agung untuk menekan pihak Baznas.
Meski enam terdakwa telah divonis bebas, Kejaksaan Negeri Enrekang memastikan belum berhenti. Kejari resmi mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Andi Fajar Anugrah Setiawan mengatakan langkah banding dilakukan setelah pihaknya mendapat arahan dari Kepala Kejaksaan tinggi Sulsel.
"Keputusan untuk mengajukan banding ini kami ambil setelah mendapat arahan dari pimpinan untuk melakukan upaya hukum. Banding yang kami lakukan juga sesuai dengan KUHAP," kata Andi Fajar.
Menurutnya, langkah banding sekaligus menjawab sorotan publik terhadap penanganan perkara tersebut selama ini.
"Apapun yang menjadi sorotan dan harapan publik tentang Kejaksaan Negeri Enrekang, hari ini kami telah menentukan sikap untuk melakukan banding," tegasnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
- 3 Sepatu Lari Skechers Terbaik untuk Pemula dan Pelari Harian
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Kasus Kekerasan Mahasiswi Kaltara di Makassar, Gubernur: Tangkap Pelaku, Jangan Pojokkan Korban!
-
Gunung Awu Sangihe Menggeliat, Gempa Vulkanik Dangkal Meningkat
-
Sabu Rp2,7 Miliar Lolos Tiga Bandara Besar, Keamanan Bandara Indonesia Disorot
-
Skandal Hukum Baznas Enrekang: Kejari Ngotot Banding di Tengah Isu Pemerasan Rp2 Miliar
-
20 Tahun Duduki Fasum, 16 Lapak PKL di Samping Tol Dibongkar