- KPK mencatat 27.969 bidang tanah milik pemerintah daerah di Sulawesi Selatan senilai Rp14,1 triliun belum bersertifikat hukum.
- Ketiadaan sertifikat lahan berpotensi menimbulkan kerugian negara, sengketa aset, serta praktik korupsi di wilayah Sulawesi Selatan tersebut.
- Pemerintah daerah bersama KPK dan BPN berkomitmen mempercepat sertifikasi guna mengamankan aset dan mengoptimalkan pendapatan daerah setempat.
SuaraSulsel.id - Puluhan ribu aset milik pemerintah daerah di Sulawesi Selatan ternyata belum memiliki kepastian hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 27.969 bidang tanah milik pemerintah di 24 kabupaten/kota belum tersertifikasi, dengan total nilai mencapai Rp14,1 triliun.
Temuan itu mengemuka dalam rapat koordinasi yang mempertemukan seluruh kepala daerah dan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) se-Sulsel di Kantor Gubernur, Makassar, Rabu, 29 April 2026.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto menyebut persoalan ini bukan sekadar administrasi, tetapi berpotensi membuka celah kerugian negara.
"Kalau tanah tidak dikuasai dan tidak dimanfaatkan pemerintah, bisa diambil pihak lain. Itu berpotensi menjadi masalah hukum, bahkan korupsi," ujarnya.
Berdasarkan data KPK, total luas aset yang belum bersertifikat mencapai sekitar 59 juta meter persegi.
Meski demikian, pemerintah daerah baru menargetkan pensertifikatan 972 bidang atau sekitar 1,9 juta meter persegi pada 2026, angka yang dinilai masih jauh dari kebutuhan.
Edi menegaskan, rendahnya pengelolaan aset menjadi persoalan serius di tengah perubahan skema transfer keuangan daerah yang semakin ketat.
Padahal, jika aset tersebut memiliki kepastian hukum dan dimanfaatkan secara optimal, bisa menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah.
Baca Juga: 9 Hari Disandera Perompak Somalia, Kapten Kapal Honour 25 Asal Gowa Sebut Logistik Menipis
"Transfer (dari pusat) ke daerah berubah drastis. Kalau aset ini dimaksimalkan, bisa mengurangi beban keuangan daerah," katanya.
Celah Korupsi dan Hilangnya Pendapatan
KPK memandang persoalan aset tidak bersertifikat sebagai pintu masuk berbagai risiko. Mulai dari konflik lahan hingga praktik korupsi.
Salah satu yang disoroti adalah potensi hilangnya pendapatan daerah akibat aset yang tidak dikelola.
Menurut Edi, ada tiga fokus utama dalam pendampingan KPK di sektor pertanahan, yakni peningkatan layanan publik, pengamanan barang milik daerah, dan optimalisasi pendapatan.
"Pendapatan yang tidak masuk atau sengaja tidak dicatat, itu korupsi. Tanah yang tidak dikuasai pemerintah lalu dimanfaatkan pihak lain juga bisa jadi masalah," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Terungkap! Ini Alasan Pengunduran Diri Massal Kepsek SMA/SMK di Sulsel
-
Lari dari Siksa Suami, Istri Oknum Dosen UNM Resmi Lapor Polisi: Begini Kata Pihak Kampus
-
Proyek Strategis Nasional Blok Masela Dikawal Ketat Polisi
-
Lulusan SMA Unggulan Makassar Jual Es Kopi Keliling: Kisah Wahyudi dan Mimpi yang Tertunda
-
Tiga Tahun Daeng Sangkala Lumpuh di Gubuk Sederhana