Muhammad Yunus
Jum'at, 15 Mei 2026 | 13:02 WIB
Warga Tamalanrea, Kota Makassar menggelar aksi unjuk rasa menolak Pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Pemerintah Kota Makassar akan melaksanakan proyek PSEL di Kecamatan Tamalanrea sesuai hasil keputusan sidang debottlenecking Kementerian Keuangan.
  • Pemkot Makassar kini tengah melakukan penyesuaian regulasi dari Perpres 35/2018 ke Perpres 109/2025 bersama pihak PT Sarana Utama Sinergy.
  • Pemerintah menargetkan pelaksanaan groundbreaking proyek PSEL dilakukan sebelum akhir tahun 2026 untuk menghindari keterlambatan durasi masa konstruksi.

Direktur Utama PT Sarana Utama Synergy, Stephen Yee mengungkapkan Pemerintah baru Kota Makassar tidak memenuhi perjanjian kerja sama PLTSa yang sebelumnya telah disepakati.

"Proyek ini harus tetap menggunakan lahan yang sudah ada, yang telah kami bebaskan dan siap dibangun. Menjamin PT SUS sebagai pengembang proyek yang sah, memastikan seluruh pekerjaan pendahuluan yang kami laksanakan didasarkan pada perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani dan investasi terkait," kata Stephen Yee pada Minggu, 10 Mei 2026 lalu.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More