Warga Tamalanrea, Kota Makassar menggelar aksi unjuk rasa menolak Pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
- Pemerintah Kota Makassar akan melaksanakan proyek PSEL di Kecamatan Tamalanrea sesuai hasil keputusan sidang debottlenecking Kementerian Keuangan.
- Pemkot Makassar kini tengah melakukan penyesuaian regulasi dari Perpres 35/2018 ke Perpres 109/2025 bersama pihak PT Sarana Utama Sinergy.
- Pemerintah menargetkan pelaksanaan groundbreaking proyek PSEL dilakukan sebelum akhir tahun 2026 untuk menghindari keterlambatan durasi masa konstruksi.
Direktur Utama PT Sarana Utama Synergy, Stephen Yee mengungkapkan Pemerintah baru Kota Makassar tidak memenuhi perjanjian kerja sama PLTSa yang sebelumnya telah disepakati.
"Proyek ini harus tetap menggunakan lahan yang sudah ada, yang telah kami bebaskan dan siap dibangun. Menjamin PT SUS sebagai pengembang proyek yang sah, memastikan seluruh pekerjaan pendahuluan yang kami laksanakan didasarkan pada perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani dan investasi terkait," kata Stephen Yee pada Minggu, 10 Mei 2026 lalu.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Hakim Perintahkan Jaksa Bebaskan Bahtiar Baharuddin: Penahanan Tidak Sah
-
Selvi Ananda Gibran Bersama 5.000 Ibu PKK Akan Serbu Kota Makassar
-
Dapat Tambahan Likuiditas dari Dana SAL, BRI Perkuat Dukungan bagi UMKM dan Dunia Usaha
-
Unhas Cetak Wirausaha Baru, Ikan Pindang Diolah Jadi Produk Bernilai Ekonomi Tinggi
-
Petani Jagung Bulukumba Mulai Dikenalkan Teknologi Smart Corn Planting