Muhammad Yunus
Jum'at, 15 Mei 2026 | 13:02 WIB
Warga Tamalanrea, Kota Makassar menggelar aksi unjuk rasa menolak Pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Pemerintah Kota Makassar akan melaksanakan proyek PSEL di Kecamatan Tamalanrea sesuai hasil keputusan sidang debottlenecking Kementerian Keuangan.
  • Pemkot Makassar kini tengah melakukan penyesuaian regulasi dari Perpres 35/2018 ke Perpres 109/2025 bersama pihak PT Sarana Utama Sinergy.
  • Pemerintah menargetkan pelaksanaan groundbreaking proyek PSEL dilakukan sebelum akhir tahun 2026 untuk menghindari keterlambatan durasi masa konstruksi.

SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota Makassar menegaskan akan ikut keputusan pusat soal pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kecamatan Tamalanrea.

Pemkot Makassar kini melakukan percepatan untuk mengejar target groundbreaking tahun ini.

"Pemerintah kota tunduk dan patuh dengan hasil keputusan sidang debottlenecking yang dipimpin Pak Menkeu," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Helmy Budiman kepada wartawan, Jumat, 15 Mei 2026.

Saat ini, kata Helmy, Pemkot akan melakukan penyesuaian regulasi dari Perpres 35/2018 ke Perpres 109/2025 dalam kontrak proyek dengan PT Sarana Utama Sinergy (SUS).

Dia juga memastikan hasil sidang debottlenecking diputuskan Pemenang tender yakni PT Sarana Utama Sinergy akan melanjutkan pembangunan proyek tersebut.

"Sekarang kita bagaimana caranya melakukan elaborasi terhadap regulasi yang sudah ada karena memang permasalahannya ini ada dua Perpres yang sudah terbit, Perpres 35/2018 dan Perpres 109/2025. PT SUS ini menggunakan Perpres 35 dan kita akan masuk atau menggunakan regulasi yang baru atau Perpres 109," jelas Helmy.

"Arahannya kemarin pemenang tetap diharapkan kembali untuk melanjutkan di lokasi yang sama, kemudian kita juga menggunakan Perpres 109," lanjutnya.

Dia berharap groundbreaking dapat dilakukan sebelum akhir 2026. Sebab jika melewati tahun tersebut, proses konstruksi dikhawatirkan ikut mengalami keterlambatan.

"Kita berharap groundbreakingnya sebelum 2026 berakhir karena kenapa? Kalau kita lewat 2026 tentu kalau lewat tentu berbicara konstruksi lagi, ketika itu terlambat konstruksinya bisa terlambat juga," tegasnya.

Baca Juga: Tancap Gas! Pemkot Makassar Segera Umumkan Calon Direksi PDAM Baru

Sebelumnya, ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Menolak PLTSa (Geram PLTSa) turun ke jalan pekan lalu.

Mereka menyuarakan penolakan terhadap pembangunan fasilitas pengolahan sampah yang dinilai terlalu dekat dengan permukiman warga.

Helmy mengaku akan membuka ruang komunikasi lebih luas dengan masyarakat terdampak untuk meredam penolakan.

"Kita akan lakukan konsolidasi dengan masyarakat terdampak dan mencoba komunikasi kembali," ujarnya.

Diketahui, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turun tangan menanggapi aduan pengusaha soal permasalahan lahan dan regulasi yang menghambat proyek Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) di Kota Makassar sejak 2022.

Hal ini dikeluhkan oleh PT Sarana Utama Synergy (PT SUS), perusahaan yang memimpin konsorsium proyek PSEL atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Makassar dalam sidang debottlenecking yang dipimpin Menkeu Purbaya.

Load More