- H (13), remaja di Makassar, mengalami luka parah akibat dibegal pada Minggu, 10 Januari 2026 dini hari.
- Biaya pengobatan korban tidak ditanggung BPJS Kesehatan karena aturan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 mengecualikan tindak pidana.
- Pemerintah Kota Makassar akhirnya menjamin seluruh biaya medis korban secara gratis melalui skema anggaran Jaminan Kesehatan Daerah.
"Sebelumnya kami turut prihatin atas musibah yang dialami korban dan berharap korban dapat segera pulih serta memperoleh penanganan medis yang optimal. Pada prinsipnya BPJS Kesehatan mengacu pada ketentuan yang berlaku," kata Asyraf saat dikonfirmasi, Senin, 11 Mei 2026.
Dalam aturan tersebut, terdapat 21 jenis pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan. Salah satunya adalah pelayanan kesehatan akibat tindak pidana.
Kategori itu mencakup korban penganiayaan, kekerasan seksual, perdagangan orang, terorisme, hingga tindak kriminal lainnya.
Artinya, korban pembegalan seperti H tidak masuk dalam pembiayaan BPJS karena kasusnya dianggap sebagai tindak pidana.
"Salah satu yang tidak ditanggung itu pelayanan kesehatan akibat tindak pidana dan pelayanan yang ditanggung oleh program lain, seperti LPSK atau pemerintah/instansi lainnya," ujarnya.
Meski demikian, BPJS menegaskan korban kejahatan tetap memiliki hak untuk mendapatkan layanan medis melalui jalur lain yang disediakan pemerintah. Dalam kasus H, biaya pengobatan ditanggung Pemerintah Kota Makassar.
BPJS Kesehatan menyebut korban tindak pidana dapat memperoleh bantuan melalui skema lain, seperti pemerintah daerah maupun lembaga negara tertentu seperti LPSK.
Namun dalam praktiknya, tidak semua keluarga memahami jalur bantuan tersebut. Banyak korban baru mengetahui aturan itu setelah berada di rumah sakit.
Situasi ini kerap membuat keluarga panik terlebih ketika korban membutuhkan tindakan cepat.
Baca Juga: Ditolak BPJS, Pemkot Makassar Beri Anggaran Khusus untuk Korban Begal dan Tawuran
Kasus H menjadi gambaran bagaimana korban kriminalitas bukan hanya menanggung luka fisik dan trauma psikologis, tetapi juga ketidakpastian soal biaya pengobatan.
Sudah Jadi Sasaran Kejahatan, Sulit Pula Dapat Pengobatan
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Negeri Makassar (UNM), Sahade menilai aturan pengecualian pembiayaan BPJS Kesehatan terhadap korban tindak pidana justru berpotensi menciptakan korban ganda bagi masyarakat miskin.
Menurutnya, sejak diberlakukannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, pelayanan kesehatan akibat tindak pidana seperti penganiayaan, kekerasan seksual, hingga pembegalan memang secara tegas dikecualikan dari tanggungan BPJS Kesehatan.
"Aturan tersebut mempertegas bahwa pelayanan kesehatan akibat tindak pidana seperti penganiayaan, kekerasan seksual, hingga pembegalan dikecualikan dari BPJS kesehatan. Hal ini dampaknya justru menciptakan korban ganda bagi warga miskin," kata Sahade.
Ia menjelaskan, dari perspektif kebijakan publik, aturan tersebut sebenarnya dibuat untuk memisahkan tanggung jawab pembiayaan antarinstansi negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
UMKM Sulsel Dapat Panggung Nasional Pada HKG PKK
-
Disdik Sulsel Dukung Kantin Sekolah Kelola MBG
-
DPRD Sulsel Minta Proyek PSEL Makassar Dihentikan
-
Nekat Palsukan Tanda Tangan Demi Bantuan Pompa Air, Karier Politik Kader PDIP Selayar Tamat
-
21 DPD II Golkar Klaim Tetap Solid untuk Appi, Bisakah IAS Membalikkan Keadaan?