- H (13), remaja di Makassar, mengalami luka parah akibat dibegal pada Minggu, 10 Januari 2026 dini hari.
- Biaya pengobatan korban tidak ditanggung BPJS Kesehatan karena aturan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 mengecualikan tindak pidana.
- Pemerintah Kota Makassar akhirnya menjamin seluruh biaya medis korban secara gratis melalui skema anggaran Jaminan Kesehatan Daerah.
"Sebelumnya kami turut prihatin atas musibah yang dialami korban dan berharap korban dapat segera pulih serta memperoleh penanganan medis yang optimal. Pada prinsipnya BPJS Kesehatan mengacu pada ketentuan yang berlaku," kata Asyraf saat dikonfirmasi, Senin, 11 Mei 2026.
Dalam aturan tersebut, terdapat 21 jenis pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan. Salah satunya adalah pelayanan kesehatan akibat tindak pidana.
Kategori itu mencakup korban penganiayaan, kekerasan seksual, perdagangan orang, terorisme, hingga tindak kriminal lainnya.
Artinya, korban pembegalan seperti H tidak masuk dalam pembiayaan BPJS karena kasusnya dianggap sebagai tindak pidana.
"Salah satu yang tidak ditanggung itu pelayanan kesehatan akibat tindak pidana dan pelayanan yang ditanggung oleh program lain, seperti LPSK atau pemerintah/instansi lainnya," ujarnya.
Meski demikian, BPJS menegaskan korban kejahatan tetap memiliki hak untuk mendapatkan layanan medis melalui jalur lain yang disediakan pemerintah. Dalam kasus H, biaya pengobatan ditanggung Pemerintah Kota Makassar.
BPJS Kesehatan menyebut korban tindak pidana dapat memperoleh bantuan melalui skema lain, seperti pemerintah daerah maupun lembaga negara tertentu seperti LPSK.
Namun dalam praktiknya, tidak semua keluarga memahami jalur bantuan tersebut. Banyak korban baru mengetahui aturan itu setelah berada di rumah sakit.
Situasi ini kerap membuat keluarga panik terlebih ketika korban membutuhkan tindakan cepat.
Baca Juga: Ditolak BPJS, Pemkot Makassar Beri Anggaran Khusus untuk Korban Begal dan Tawuran
Kasus H menjadi gambaran bagaimana korban kriminalitas bukan hanya menanggung luka fisik dan trauma psikologis, tetapi juga ketidakpastian soal biaya pengobatan.
Sudah Jadi Sasaran Kejahatan, Sulit Pula Dapat Pengobatan
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Negeri Makassar (UNM), Sahade menilai aturan pengecualian pembiayaan BPJS Kesehatan terhadap korban tindak pidana justru berpotensi menciptakan korban ganda bagi masyarakat miskin.
Menurutnya, sejak diberlakukannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, pelayanan kesehatan akibat tindak pidana seperti penganiayaan, kekerasan seksual, hingga pembegalan memang secara tegas dikecualikan dari tanggungan BPJS Kesehatan.
"Aturan tersebut mempertegas bahwa pelayanan kesehatan akibat tindak pidana seperti penganiayaan, kekerasan seksual, hingga pembegalan dikecualikan dari BPJS kesehatan. Hal ini dampaknya justru menciptakan korban ganda bagi warga miskin," kata Sahade.
Ia menjelaskan, dari perspektif kebijakan publik, aturan tersebut sebenarnya dibuat untuk memisahkan tanggung jawab pembiayaan antarinstansi negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
RSUD Daya Bantah Ada Biaya Operasi Rp20 Juta untuk Korban Begal
-
Pengamat: Kebijakan BPJS Soal Korban Kejahatan Ciptakan 'Korban Ganda' bagi Warga Miskin
-
Tancap Gas! Pemkot Makassar Segera Umumkan Calon Direksi PDAM Baru
-
BPJS Tolak Korban Kejahatan, Ke Mana Keluarga Miskin Cari Pertolongan?
-
Tak Benar Menkeu Bagi Dana Hibah, Ini Ciri-ciri Video Deepfake yang Harus Diwaspadai