Muhammad Yunus
Senin, 11 Mei 2026 | 16:28 WIB
Ilsutrasi: Lurah Kelapa Gading Timur Togos Silalahi (kanan) membesuk petugas PPSU kelurahan setempat bernama Aris Fazriansyah (tengah) yang menjadi korban pembegalan di RSUD Koja, Jakarta Utara, Selasa (22/2/2022). [Dok. Pribadi Togos Silalahi]
Baca 10 detik
  • H (13), remaja di Makassar, mengalami luka parah akibat dibegal pada Minggu, 10 Januari 2026 dini hari.
  • Biaya pengobatan korban tidak ditanggung BPJS Kesehatan karena aturan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 mengecualikan tindak pidana.
  • Pemerintah Kota Makassar akhirnya menjamin seluruh biaya medis korban secara gratis melalui skema anggaran Jaminan Kesehatan Daerah.

"Sebelumnya kami turut prihatin atas musibah yang dialami korban dan berharap korban dapat segera pulih serta memperoleh penanganan medis yang optimal. Pada prinsipnya BPJS Kesehatan mengacu pada ketentuan yang berlaku," kata Asyraf saat dikonfirmasi, Senin, 11 Mei 2026.

Dalam aturan tersebut, terdapat 21 jenis pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan. Salah satunya adalah pelayanan kesehatan akibat tindak pidana.

Kategori itu mencakup korban penganiayaan, kekerasan seksual, perdagangan orang, terorisme, hingga tindak kriminal lainnya.

Artinya, korban pembegalan seperti H tidak masuk dalam pembiayaan BPJS karena kasusnya dianggap sebagai tindak pidana.

"Salah satu yang tidak ditanggung itu pelayanan kesehatan akibat tindak pidana dan pelayanan yang ditanggung oleh program lain, seperti LPSK atau pemerintah/instansi lainnya," ujarnya.

Meski demikian, BPJS menegaskan korban kejahatan tetap memiliki hak untuk mendapatkan layanan medis melalui jalur lain yang disediakan pemerintah. Dalam kasus H, biaya pengobatan ditanggung Pemerintah Kota Makassar.

BPJS Kesehatan menyebut korban tindak pidana dapat memperoleh bantuan melalui skema lain, seperti pemerintah daerah maupun lembaga negara tertentu seperti LPSK.

Namun dalam praktiknya, tidak semua keluarga memahami jalur bantuan tersebut. Banyak korban baru mengetahui aturan itu setelah berada di rumah sakit.

Situasi ini kerap membuat keluarga panik terlebih ketika korban membutuhkan tindakan cepat.

Baca Juga: Ditolak BPJS, Pemkot Makassar Beri Anggaran Khusus untuk Korban Begal dan Tawuran

Kasus H menjadi gambaran bagaimana korban kriminalitas bukan hanya menanggung luka fisik dan trauma psikologis, tetapi juga ketidakpastian soal biaya pengobatan.

Sudah Jadi Sasaran Kejahatan, Sulit Pula Dapat Pengobatan

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Negeri Makassar (UNM), Sahade menilai aturan pengecualian pembiayaan BPJS Kesehatan terhadap korban tindak pidana justru berpotensi menciptakan korban ganda bagi masyarakat miskin.

Menurutnya, sejak diberlakukannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, pelayanan kesehatan akibat tindak pidana seperti penganiayaan, kekerasan seksual, hingga pembegalan memang secara tegas dikecualikan dari tanggungan BPJS Kesehatan.

"Aturan tersebut mempertegas bahwa pelayanan kesehatan akibat tindak pidana seperti penganiayaan, kekerasan seksual, hingga pembegalan dikecualikan dari BPJS kesehatan. Hal ini dampaknya justru menciptakan korban ganda bagi warga miskin," kata Sahade.

Ia menjelaskan, dari perspektif kebijakan publik, aturan tersebut sebenarnya dibuat untuk memisahkan tanggung jawab pembiayaan antarinstansi negara.

Load More