- Kejati Sulut mengklarifikasi video media sosial tentang dugaan perselingkuhan jaksa FMS dan anggota Polri SSR di Baubau.
- Pemeriksaan internal Kejati Sultra dan penyelidikan Polda Sultra menyatakan tidak ditemukan unsur perzinahan atau bukti pelanggaran hukum.
- Polda Sultra menerbitkan surat penghentian penyelidikan pada 18 September 2026 karena tuduhan tersebut tidak terbukti.
SuaraSulsel.id - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) mengklarifikasi informasi dugaan perselingkuhan seorang jaksa perempuan berinisial FMS, yang saat ini menjabat Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Bitung, dengan seorang anggota Polri berinisial SSR.
"Informasi tersebut bermula dari beredarnya video dan narasi di media sosial yang mengaitkan FMS, yang pada saat itu bertugas di Kejaksaan Negeri Baubau, dengan SSR yang bertugas di wilayah Buton Selatan," kata Asisten Intelijen Kejati Sulut, Eri Yudianto di Manado, Rabu 23 September 2026.
Informasi tersebut, kata dia, kemudian berkembang menjadi tuduhan dugaan perselingkuhan hingga dugaan perzinahan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, yaitu FMS, SSR, istri SSR, dan ibu mertua SSR.
Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh fakta secara objektif terkait tuduhan yang beredar, dan hasil pemeriksaan internal tersebut tidak menemukan adanya unsur persetubuhan atau perzinahan sebagaimana yang dituduhkan.
Selain pemeriksaan internal, istri SSR juga telah membuat laporan kepada Polda Sulawesi Tenggara terkait dugaan perzinahan antara SSR dan FMS.
Atas laporan tersebut, Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara melakukan penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana maupun bukti yang membenarkan dugaan perselingkuhan atau perzinahan sebagaimana yang beredar.
Asintel menambahkan pihak penyelidik Polda Sulawesi Tenggara kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan Nomor S.Tap/Henti.Lidik/1599.b/IX/RES.1.24./2026/Ditreskrimum tanggal 18 September 2026.
Baca Juga: Geng Motor Makin Brutal, Polisi Makassar Diserang Busur hingga Patah Tangan
Dengan adanya hasil pemeriksaan internal dan penghentian penyelidikan tersebut, kejaksaan menghormati seluruh proses serta keputusan yang telah dilakukan oleh pihak yang berwenang.
"Kejati Sulut mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan informasi, video, maupun narasi yang belum terverifikasi karena dapat menimbulkan kesalahpahaman dan merugikan pihak-pihak yang terkait," ajak Eri.
Kejati Sulut menegaskan setiap dugaan pelanggaran harus ditempatkan berdasarkan fakta dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan berdasarkan informasi atau tuduhan yang berkembang di media sosial.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
Pilihan
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
Terkini
-
Dugaan Perselingkuhan Oknum Jaksa dan Polisi, Kejati Sulut Bongkar Fakta Sebenarnya
-
4 Pekerja Tambang Nikel di Konawe Utara Tewas Tertimbun Longsor
-
Masjid Megah Senilai Rp1 Triliun di Makassar Siap Dibuka untuk Umum
-
Harris Arthur Hedar Lantik 120 Pengurus Peradi Profesional di Sultra, Titip Pesan Ini
-
Lagi-lagi Antre Solar Makan Korban, Petugas SPBU di Mamuju Dibacok Sopir Truk