- KKEP Polda Sulsel memutuskan dua anggota Polres Toraja Utara (AKP AE dan Aiptu N) PTDH karena menerima setoran narkoba Rp110 juta.
- Setoran uang hasil narkoba tersebut diterima selama 11 minggu, merupakan inisiatif sendiri tanpa perintah dari atasan.
- Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya indikasi lain meskipun kedua anggota polisi telah dijatuhi sanksi pemecatan.
SuaraSulsel.id - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Sulawesi Selatan mengungkap fakta persidangan dua anggota Polres Torja Utara terduga pelanggar masing-masing AKP AE menjabat Kasat Resnarkoba dan Aiptu N terbukti menerima uang setoran penjualan narkotika totalnya Rp110 juta.
"Faktanya, kita dapat selama 11 Minggu (setoran), total Rp110 juta, ditambah dengan uang inisial K (bandar narkoba) yang dikembalikan. Itu sesuai dengan fakta yang kita dapat (saat persidangan)," ujar Ketua Majelis KKEP Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy di Mapolda Sulsel, Makassar, Selasa (10/3).
Kendati demikian, pihaknya masih tetap mendalami dengan melakukan pengembangan, walaupun kedua anggota Polri ini AKP AE (Arifan Efendi) dan Aiptu N (Nasrul) telah dijatuhi saksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sebab, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik kepada bandar narkoba yang ditangkap menyebut uang yang diserahkan 10 juta per minggu sejak Oktober-Desember 2025 baik melalui transfer maupun uang tunai dengan jumlah total Rp110 juta.
"Kita akan kembangkan, kalau memang ada indikasi-indikasi yang lain, termasuk ada persaingan di antara bandar, atau yang lain, kita akan dalami. Karena kita sudah koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Sulsel," tutur Kepala Bidang Propam Polda Sulsel itu menekankan.
Terkait dengan pemberian setoran uang haram tersebut apakah ada perintah atau hanya permainan yang bersangkutan untuk memperkaya diri, kata Kabid Propam Polda Sulsel ini, tidak ada perintah dan hanya kemauan sendiri.
"Semuanya inisiatif sendiri. Makanya kita fakta-kan tadi bahwasanya ini kemauan dia sendiri. Awalnya, kalau misal Kasat ini bertindak menjadikan inisial O (bandar narkoba) sebagai informan, itu bagus," katanya.
"Tapi, karena dia informan, kemudian setelah itu ada kesepakatan harusnya itu bisa menjadi prestasi buat Satuan Resnarkoba Toraja Utara (menangkap), tapi karena ada transaksional di situ menyebabkan terjadinya pelanggaran kode etik dan pelanggaran lainnya," tuturnya lagi.
Selama proses sidang etik telah dihadirkan sejumlah orang saksi. Saksi pertama tiga orang tersangka pengedar narkoba ditahan di sel Polres Tana Toraja.
Baca Juga: Polda Sulsel: Dua Perwira Polres Toraja Utara Akui Terima Uang Narkoba
Dua orang saksi tersangka pengedar narkoba di tahan di Polres Toraja Utara, empat anggota Polri dan istri pelanggar AKP AE.
"Kita periksa tadi anggota dari Polres Tana Toraja yang menangani kasus penangkapan tiga orang tersangka narkoba itu inisial O, AD dan D. Mereka itu (tersangka) sudah kita sidang di minggu kemarin, keterangannya tidak berubah (setor uang)," paparnya mengungkapkan.
Soal adanya informasi bahwa aliran setoran dana mengalir ke Bupati Toraja Utara apakah ada disampaikan pada sidang tersebut, Zulham menegaskan tidak ada hubungan dengan bupati.
"Enggak, tadi kita tidak sampai ke sana (bupati), karena kita hanya sebatas kode etik maupun profesi Polri. Kalau untuk aliran dana ke sana mungkin ada Direktorat Narkoba Polda Sulsel yang akan menangani," ucapnya menjelaskan.
Mengenai uang setoran penjualan narkoba Rp110 juta itu, apakah digunakan untuk kepentingan pribadinya, kata Zulham, memastikan uang tersebut dipakai pribadi.
Sebab tiga orang anggotanya tidak tahu menahu soal itu dan tidak berkaitan dengan tersangka O selaku bandar narkoba.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- Djarum Digeledah KPK, Publik Ramai Kaitkan dengan Isu Haji Isam dan DBS
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 Shio Paling Beruntung 29 Oktober 2026: Bisnis Lancar dan Finansial Aman
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Kejahatan Kosmetik di Sulawesi Utara Tertinggi Kedua Nasional
-
10 Pelaku UMKM Difabel di Palu Terima Bantuan Modal Usaha
-
Berapa Harga Jual Maksimal Beras SPHP ? Bulog Awasi Pengoplosan di Kendari
-
Harga Cabai Merah Besar di Jayapura Tembus Rp120 Ribu per Kilogram
-
Gubernur Sulsel Resmikan Jalan Paleteang - Malimpung - Kabere, Akses 800 Ribu Warga Makin Lancar