- Polisi menetapkan Ridwan Rusliadi sebagai tersangka atas kelalaian berkendara moge yang menewaskan seorang bocah di Toraja Utara.
- Kecelakaan terjadi pada 30 April 2026 di Jalan Poros Palopo-Rantepao saat motor tersangka hilang kendali dan menabrak korban.
- Tersangka kini ditahan di Mapolres Toraja Utara dan terancam hukuman maksimal enam tahun penjara sesuai undang-undang lalu lintas.
SuaraSulsel.id - Polisi resmi menetapkan pengendara motor gede (moge) sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang bocah di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.
Pengendara tersebut diketahui bernama Ridwan Rusliadi (42). Ia kini ditahan di Mapolres Toraja Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Lantas Polres Toraja Utara, Iptu Muhammad Nasrum Sujana mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup. Termasuk hasil pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Sudah ditetapkan tersangka sejak kemarin (Senin). Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Polres Toraja Utara," kata Nasrum saat dikonfirmasi, Selasa, 5 April 2026.
Ia menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ancaman pidana paling lama enam tahun penjara," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan adanya unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut. Kelalaian itu yang kemudian menyebabkan kecelakaan hingga merenggut nyawa korban.
Peristiwa nahas itu terjadi di Jalan Poros Palopo-Rantepao, tepatnya di Kelurahan Nanggala Sangpiak Salu, Kecamatan Nanggala, Kabupaten Toraja Utara pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 17.00 Wita.
Saat itu, tersangka mengendarai sepeda motor jenis Harley Davidson Heritage Softail dalam rombongan yang bergerak dari arah Kota Palopo menuju Rantepao.
Baca Juga: Bocah Tewas Ditabrak Moge di Toraja Utara, Warga: Sempat Freestyle
Berdasarkan keterangan saksi dan hasil olah TKP, tersangka yang berperan sebagai sweeper dalam rombongan diduga kehilangan kendali saat melintas di jalan lurus.
Ia terjatuh dari kendaraannya, sementara sepeda motor yang dikendarainya tetap melaju tanpa kendali.
Motor tersebut kemudian bergerak sejauh kurang lebih 40 meter sebelum akhirnya menabrak seorang anak laki-laki berusia 10 tahun berinisial J yang saat itu berada di bahu jalan.
Benturan keras menyebabkan korban terpental hingga ke area persawahan di sekitar lokasi kejadian.
Warga yang berada di sekitar langsung memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit terdekat. Sayang, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
Bocah yang diketahui masih duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar itu dinyatakan meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan medis sesaat setelah kejadian.
Nasrum mengatakan selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah mengumpulkan berbagai alat bukti untuk memastikan penyebab kecelakaan.
"Dari hasil gelar perkara ditemukan adanya kelalaian pengendara yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia," ujarnya.
Sorotan publik juga mengarah pada aktivitas tersangka di media sosial.
Dari penelusuran, Ridwan kerap membagikan konten berkendara motor besar dengan gaya ekstrem.
Dalam beberapa unggahan, ia terlihat melakukan freestyle seperti berdiri di atas motor yang sedang melaju.
Konten-konten tersebut menunjukkan kecenderungan berkendara yang berisiko tinggi, meski belum tentu berkaitan langsung dengan peristiwa kecelakaan yang terjadi di Toraja Utara.
Namun demikian, hal ini turut menjadi perhatian publik terkait aspek keselamatan berkendara.
Nasrum sendiri belum memberikan keterangan lebih jauh terkait aktivitas media sosial tersebut dalam kaitannya dengan proses hukum yang berjalan. Fokus penyidik saat ini masih pada pembuktian unsur kelalaian dalam kejadian kecelakaan.
Nasrum mengungkapkan bahwa tersangka merupakan warga Bogor, Jawa Barat. Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani proses hukum di Toraja Utara.
Di sisi lain, pihak keluarga tersangka sempat mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun hingga kini belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak.
"Memang ada komunikasi dari pihak tersangka ke keluarga korban, tetapi belum ada kesepakatan. Proses hukum tetap berjalan," kata Nasrum.
Sementara itu, keluarga korban meminta agar kasus ini diproses secara transparan dan tuntas.
Paman korban, Musa Kombong berharap aparat penegak hukum dapat memberikan keadilan bagi keluarga.
"Kami berharap keadilan ditegakkan. Kasus ini harus diusut tuntas, jangan ada yang ditutupi," ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama terkait keselamatan berkendara dalam rombongan motor besar.
Selain itu, peristiwa ini juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian pengendara, terutama saat melintas di kawasan permukiman.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Tri Tito Karnavian Puji Kepemimpinan Gubernur Sulsel Sukseskan Program Zero Dose
-
Ekonomi Sulawesi Selatan Tumbuh 6,88 Persen, 170 Ribu Lapangan Kerja Baru Tercipta
-
Rehan Pembobol NASA: Tidak Ada Sistem Digital yang Sempurna
-
Siswa Pembobol Sistem Keamanan NASA Pilih Kuliah di Unhas
-
Detik-detik Mengerikan Bang Tigor Siram Istri Dengan Air Keras