- Polisi menetapkan Ridwan Rusliadi sebagai tersangka atas kelalaian berkendara moge yang menewaskan seorang bocah di Toraja Utara.
- Kecelakaan terjadi pada 30 April 2026 di Jalan Poros Palopo-Rantepao saat motor tersangka hilang kendali dan menabrak korban.
- Tersangka kini ditahan di Mapolres Toraja Utara dan terancam hukuman maksimal enam tahun penjara sesuai undang-undang lalu lintas.
Nasrum mengatakan selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah mengumpulkan berbagai alat bukti untuk memastikan penyebab kecelakaan.
"Dari hasil gelar perkara ditemukan adanya kelalaian pengendara yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia," ujarnya.
Sorotan publik juga mengarah pada aktivitas tersangka di media sosial.
Dari penelusuran, Ridwan kerap membagikan konten berkendara motor besar dengan gaya ekstrem.
Dalam beberapa unggahan, ia terlihat melakukan freestyle seperti berdiri di atas motor yang sedang melaju.
Konten-konten tersebut menunjukkan kecenderungan berkendara yang berisiko tinggi, meski belum tentu berkaitan langsung dengan peristiwa kecelakaan yang terjadi di Toraja Utara.
Namun demikian, hal ini turut menjadi perhatian publik terkait aspek keselamatan berkendara.
Nasrum sendiri belum memberikan keterangan lebih jauh terkait aktivitas media sosial tersebut dalam kaitannya dengan proses hukum yang berjalan. Fokus penyidik saat ini masih pada pembuktian unsur kelalaian dalam kejadian kecelakaan.
Nasrum mengungkapkan bahwa tersangka merupakan warga Bogor, Jawa Barat. Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani proses hukum di Toraja Utara.
Baca Juga: Bocah Tewas Ditabrak Moge di Toraja Utara, Warga: Sempat Freestyle
Di sisi lain, pihak keluarga tersangka sempat mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun hingga kini belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak.
"Memang ada komunikasi dari pihak tersangka ke keluarga korban, tetapi belum ada kesepakatan. Proses hukum tetap berjalan," kata Nasrum.
Sementara itu, keluarga korban meminta agar kasus ini diproses secara transparan dan tuntas.
Paman korban, Musa Kombong berharap aparat penegak hukum dapat memberikan keadilan bagi keluarga.
"Kami berharap keadilan ditegakkan. Kasus ini harus diusut tuntas, jangan ada yang ditutupi," ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama terkait keselamatan berkendara dalam rombongan motor besar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Borong Dua Penghargaan Kemendagri, Gubernur Sulsel Bawa Pulang Insentif Miliaran Rupiah
-
JATAM Gugat Gubernur, Kapolda, dan Bupati Parigi Moutong Terkait Tambang Emas
-
Antrean BBM Mengular di Kendari, Pertamina Tambah Pasokan Hingga 59 Persen
-
Gaji PPPK Aman! Mendagri Tito Pastikan Tak Ada Honorer Dirumahkan
-
PERADI Profesional dan Unhas Siapkan PPA, Target Lahirkan Advokat Beretika