Muhammad Yunus
Rabu, 29 April 2026 | 05:56 WIB
Menteri Agama Nasaruddin Umar [Suara.com/Antara]
Baca 10 detik
  • Video viral yang mengeklaim Menteri Agama melarang penyembelihan hewan kurban adalah informasi disinformasi yang menyesatkan publik.
  • Kementerian Agama menegaskan bahwa pernyataan tersebut adalah gagasan pengelolaan kurban profesional, bukan larangan ibadah penyembelihan hewan.
  • Masyarakat tetap bebas berkurban secara mandiri atau memilih opsi pengelolaan dana melalui lembaga Baznas agar lebih higienis.

SuaraSulsel.id - Belakangan ini, jagat media sosial dihebohkan oleh sebuah potongan video yang mengeklaim bahwa Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar melarang masyarakat menyembelih hewan kurban dan meminta agar ibadah tersebut diganti dengan uang.

Potongan video tersebut beredar luas dengan judul provokatif: “Lebaran Kurban, Gk Boleh Nyembelih Hewan, Suruh Ganti Uang”.

Namun, benarkah demikian? Berikut hasil penelusuran tim Cek Fakta.

Hasil Verifikasi: Disinformasi (Keluar dari Konteks)

Kementerian Agama melalui Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik, Thobib Al Asyhar, memberikan klarifikasi tegas pada Selasa (28/4/2026).

Ia menyatakan bahwa narasi tersebut adalah informasi yang tidak benar dan telah dipotong dari konteks aslinya.

Fakta yang Sebenarnya

Sumber Video Asli:
Pernyataan Menag diambil saat acara Puncak Penutupan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah 2026 yang digelar OJK pada 2 April 2026.

Bukan Larangan, Melainkan Gagasan Pengelolaan:

Baca Juga: Waspada! Pengiriman Hewan Kurban Antarpulau Melonjak, Karantina Diperketat

Menag sebenarnya melontarkan gagasan agar pengelolaan kurban lebih tertata secara profesional.

Tujuannya adalah agar manfaat kurban bisa lebih luas dan tepat sasaran bagi umat, bukan menghapus praktik penyembelihannya.

Hanya Bersifat Opsi:

Masyarakat diberikan pilihan untuk menyerahkan dana kurban melalui lembaga profesional seperti Baznas.

Dana tersebut nantinya tetap diwujudkan dalam bentuk hewan kurban yang disembelih secara higienis di Rumah Potong Hewan (RPH).

Poin Penting Klarifikasi Kemenag

Load More