Muhammad Yunus
Rabu, 22 April 2026 | 06:44 WIB
Ilustrasi: Umat Islam melaksanakan shalat Idul Fitri 1447 Hijriah di Masjid Negara di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (21/3/2026). [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Kementerian Agama membantah hoaks terkait pengambilalihan pengelolaan dana kas masjid oleh pemerintah yang beredar luas di media sosial.
  • Kepala Biro Humas Kemenag menegaskan bahwa pengelolaan kas masjid tetap menjadi kewenangan penuh pengurus masjid atau DKM setempat.
  • Pemerintah mengimbau masyarakat untuk melakukan verifikasi informasi melalui kanal resmi Kemenag guna menghindari disinformasi di ruang publik.

SuaraSulsel.id - Beredar di media sosial sebuah konten berupa meme dan video yang menampilkan foto Menteri Agama disertai narasi bahwa pemerintah akan membentuk rekening kas masjid yang nantinya dikelola oleh negara.

Informasi tersebut memicu perdebatan dan menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.

Namun, Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag, Thobib Al Asyhar, memastikan bahwa pemerintah tidak pernah mengeluarkan kebijakan maupun rencana untuk mengambil alih pengelolaan dana kas masjid.

“Kementerian Agama Republik Indonesia tidak pernah mengeluarkan kebijakan maupun rencana terkait pengambilalihan pengelolaan dana kas masjid,” tegas Thobib di Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Menurutnya, meme maupun video yang beredar di media sosial dengan menampilkan foto Menteri Agama Nasaruddin Umar dan tulisan “Pembentukan rekening kas masjid yang nanti akan dikelola pemerintah” merupakan bentuk disinformasi.

Thobib menjelaskan bahwa narasi tersebut sengaja dibuat dengan framing tertentu sehingga menimbulkan kegaduhan di ruang publik.

“Menag tidak pernah berbicara soal rekening kas masjid sebagaimana framing konten yang viral tersebut,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pengelolaan kas masjid sepenuhnya tetap menjadi kewenangan pengurus masjid masing-masing, seperti Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) atau takmir masjid, yang selama ini mengelola dana berdasarkan kepercayaan jamaah.

Baca Juga: Calon Pengantin Pria Ternyata Perempuan, Ketahuan Gara-Gara Uang Panai Rp250 Juta

“Kas masjid dikelola oleh DKM atau takmir masjid sesuai prinsip kemandirian dan kepercayaan jamaah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Thobib menambahkan bahwa Kementerian Agama Republik Indonesia justru mendorong tata kelola masjid yang profesional, transparan, dan akuntabel oleh pengurus masjid, tanpa intervensi pemerintah dalam bentuk penguasaan dana.

Kemenag juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial sebelum melakukan verifikasi.

“Mari senantiasa bijak dalam menerima informasi. Pastikan kebenaran setiap informasi melalui situs web resmi Kementerian Agama dan akun media sosial resmi Kemenag RI,” tutup Thobib.

Load More