- Satpol PP Sulsel dan Pemkot Makassar menertibkan 60 lapak pedagang kaki lima di sekitar SMK Negeri 4 Makassar.
- Penertiban berlangsung tertib pada 23 April 2026 karena pedagang membongkar sendiri lapak mereka setelah menerima surat teguran.
- Pedagang menerima kebijakan penegakan aturan tersebut namun mengharapkan pemerintah memberikan lokasi relokasi agar usaha tetap dapat berjalan.
SuaraSulsel.id - Sebanyak 60 lapak pedagang kaki lima (PKL) di sekitar SMK Negeri 4 Makassar ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Kota Makassar, Rabu, 23 April 2026.
Penertiban berlangsung tertib tanpa perlawanan dari para pedagang.
Petugas Satpol PP bahkan disambut tarian Gandrang Bulo oleh asosiasi pedagang kaki lima di wilayah tersebut.
Para PKL yang selama ini berjualan di atas trotoar dan bahu jalan tersebut juga membongkar lapaknya secara mandiri sebelum petugas melakukan pembersihan.
Sebagian besar pedagang mengaku ikhlas karena menyadari lokasi yang mereka tempati bukan peruntukannya.
Meski demikian, para pedagang berharap pemerintah dapat menyediakan lokasi relokasi agar mereka tetap bisa melanjutkan usaha.
Salah seorang pedagang rumah makan, Rahman (39) mengaku ikhlas membongkar lapaknya karena menyadari lokasi yang ditempatinya melanggar aturan.
"Iya karena memang dulunya ini masih pinggir jalan. Jadi kami bongkar sendiri, tidak ada masalah," ujarnya di lokasi.
Namun, ia berharap pemerintah kota tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memikirkan solusi jangka panjang bagi para pedagang kecil.
Baca Juga: Pemkot Makassar Tertibkan 167 Lapak PKL di Biringkanaya
"Harapan kami ya semoga ada tempat pengganti berjualan. Jangan cuma digusur saja, tapi juga dipikirkan kami mau jualan di mana," keluhnya.
Hal senada disampaikan pedagang lainnya yang telah berjualan di kawasan tersebut selama bertahun-tahun. Mereka mengaku tetap kooperatif selama proses penertiban, tapi berharap ada perhatian dari pemerintah terhadap keberlangsungan usaha mereka.
Kepala Satpol PP Sulsel, Andi Arwin Azis mengatakan penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum Linmas).
"Dalam perda itu jelas disebutkan bahwa setiap orang dilarang menghambat atau menutup fungsi ruang jalan, termasuk mendirikan lapak di trotoar, badan jalan, maupun saluran air," ujar Arwin di lokasi.
Ia menjelaskan, sebelum penertiban dilakukan, pihaknya bersama Pemerintah Kota Makassar telah melakukan langkah persuasif melalui pemberian surat teguran hingga tiga kali kepada para pedagang.
Selain itu, deteksi dini juga dilakukan untuk melihat potensi penolakan di lapangan. Namun, respons para pedagang dinilai cukup kooperatif.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Berapa Banyak Warga Sulsel Nikmati Program MBG? Ini Data Kementerian Keuangan
-
Dugaan Korupsi Rp46 Miliar, Kantor Sekretariat KPU Morowali Digeledah Kejaksaan
-
Selamat dari Serangan Maut yang Tewaskan Suami dan Anak, Begini Kondisi Nurhanisa
-
Rumah Sakit Rp161 Miliar Mulai Dibangun di Gowa, Pasien Tidak Harus ke Makassar
-
BRIvolution Reignite Percepat Transformasi, Perkokoh Kontribusi Danantara untuk Ekonomi Nasional