Muhammad Yunus
Jum'at, 17 April 2026 | 13:43 WIB
Dokumentasi: Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mencekal enam orang bepergian keluar negeri dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]
Baca 10 detik
  • Kejati Sulsel memeriksa mantan pimpinan DPRD terkait dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar dalam APBD 2024.
  • Penyidik mendalami kejanggalan penganggaran yang diduga sebagai penumpang gelap karena tidak melalui pembahasan resmi di forum DPRD.
  • Sebanyak enam tersangka telah ditetapkan oleh Kejati Sulsel akibat kerugian negara yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.

SuaraSulsel.id - Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas di Sulawesi Selatan memasuki babak baru.

Setelah menetapkan enam orang tersangka, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel kini mulai menelusuri dugaan keterlibatan pihak legislatif, khususnya yang berkaitan dengan proses penganggaran dalam APBD 2024.

Sejumlah kepala daerah yang sebelumnya menjabat sebagai pimpinan DPRD Sulsel turut dipanggil untuk dimintai keterangan.

Mereka di antaranya Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari yang merupakan mantan Ketua DPRD Sulsel. Ada pula Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD.

Selain itu, pemeriksaan juga menyasar Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, serta sejumlah politisi lainnya seperti Ni'matullah dan Muzayyin Arif.

Pemanggilan ini dilakukan untuk mendalami proses masuknya program pengadaan bibit nanas ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2024 yang nilainya mencapai sekitar Rp60 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan pemeriksaan terhadap para mantan pimpinan DPRD tersebut difokuskan pada aspek penganggaran.

"Anggota DPRD yang hadir memenuhi panggilan pada hari Kamis kemarin terdiri dari mantan ketua dan tiga orang mantan wakil ketua," kata Soetarmi, Jumat, 17 April 2026.

Menurut Soetarmi, keterangan para saksi diperlukan untuk mengurai apakah proyek tersebut telah melalui mekanisme pembahasan yang semestinya dalam forum DPRD, khususnya di Badan Anggaran (Banggar).

Baca Juga: Profil Hery Susanto Ketua Ombudsman RI yang Ditangkap Karena Korupsi

"Mereka diperiksa terkait informasi penganggaran pengadaan bibit nanas dalam APBD Provinsi Sulawesi Selatan," jelasnya.

Penyidik menduga terdapat kejanggalan dalam proses penganggaran proyek tersebut. Program pengadaan bibit nanas itu bahkan disebut-sebut sebagai penumpang gelap dalam APBD, karena diduga tidak pernah dibahas secara resmi dalam forum DPRD.

Dugaan inilah yang mendorong Kejati Sulsel memperluas penyidikan ke ranah legislatif, guna memastikan apakah terdapat peran atau keterlibatan pihak tertentu dalam meloloskan program tersebut ke dalam dokumen anggaran daerah.

Sebelumnya, Kejati Sulsel telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka masing-masing adalah Bahtiar Baharuddin selaku mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Dalam Negeri bidang Pemerintahan.

Selain itu, terdapat Rimawaty Mansyur selaku Direktur PT Almira Agro Nusantara (AAN), Rio Erlangga selaku Direktur PT Cipta Agro Persada (CAP), serta Hasan Sulaiman yang merupakan tim pendamping Pj Gubernur.

Load More